PajakOnline.com—Penghapusan objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan bermotor kedua atau bekas dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk pemerintah daerah (pemda).
Sampai saat ini, kepatuhan wajib pajak dalam melakukan balik nama atas kendaraan bermotor dan membayar BBNKB masih rendah.
“Kita ingin dorong agar pendapatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) meningkat dengan cara BBNKB-nya tidak kita ambil untuk yang kedua, sehingga orang yang tadinya gak mau bayar jadi mau bayar,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Sosialisasi UU HKPD.
Kepatuhan wajib pajak yang rendah untuk membalik nama kendaraan bermotornya dan membayar BBNKB dilihat dari banyaknya kendaraan bermotor dari plat nomor luar daerah yang digunakan di jalan.
Ketika pemilik kendaraan melakukan balik nama kendaraan mengikuti daerahnya, pemda akan memperoleh penerimaan yang berkelanjutan lewat PKB.
Aturan mengenai BBNKB dan PKB dalam UU HKPD akan berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan, yakni pada 5 Januari 2025. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































