PajakOnline.com—Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP mengamanatkan penambahan sanksi denda terhadap tindak pidana pajak faktur fiktif sesuai Pasal 44B UU KUP.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan, tindak pidana faktur pajak fiktif pasti dilakukan pelaku secara sengaja dan terencana, tidak karena kealpaan. Oleh karena itu, pemerintah menambah sanksi dendanya. “Kalau pembuatan faktur pajak atau bukti potong fiktif, ini berarti direncanakan. Ini kita naikkan dari 3 kali menjadi 4 kali (dendanya),” kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.
Berdasarkan Pasal 44B UU KUP, menteri keuangan memiliki wewenang meminta jaksa agung dalam menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan. Penyidikan dihentikan jika wajib pajak membayar pokok pajak sekaligus denda sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP.
Awalnya sebelum terdapat UU HPP, wajib pajak perlu melunasi pokok pajak dan denda sejumlah 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar untuk penyidikan bisa dihentikan.
Dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP yang sudah direvisi lewat UU HPP, denda yang perlu dibayar sebesar 1 kali lipat, 3 kali lipat atau 4 kali lipat yang kurang dibayar.
Jika tindak pidana pajak disebabkan ketidaksengajaan atau kealpaan (Pasal 38 UU KUP), wajib pajak harus membayar pokok pajak juga denda sebesar 1 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Dalam hal tindak pidana pajak dilakukan dengan sengaja (Pasal 39 UU KUP) wajib pajak harus membayar pokok pajak dan denda sejumlah 3 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Sementara tindak pidana pajak yang wajib pajak lakukan yaitu penerbitan atau penggunaan faktur pajak fiktif, wajib pajak harus membayar pokok pajak dengan denda 4 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak fiktif itu. “Harusnya ini lebih fair dan lebih konsisten,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































