PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli tidak perlu menunggu PKP penjual melaporkan faktur pajaknya ketika hendak mengkreditkan pajak masukan. Hal ini diatur dalam perdirjen terbaru yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Sesuai Pasal 37 ayat (2) PER-03/PJ/2022, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan PKP pembeli sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 37 ayat (3) PER-03/PJ/2022 menyebut pengkreditan pajak masukan oleh PKP pembeli tersebut tidak tergantung pada pelaporan faktur pajak atau SPT Masa PPN oleh PKP penjual.
“Pengkreditan pajak masukan tidak tergantung dari apakah penjual telah melaporkan pajak keluarannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
DJP dapat memeriksa kebenaran dari pajak masukan tersebut dan melakukan pengujian atas arus barang dan arus uang. PER-03/PJ/2022 merupakan perdirjen pajak terbaru yang diterbitkan guna menggabungkan ketentuan faktur pajak yang tersebar dalam berbagai produk hukum ke dalam satu peraturan.
Selain itu, PER-03/PJ/2022 diterbitkan juga untuk menyelaraskan ketentuan faktur pajak dengan peraturan di atasnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021.
Dengan penetapan PER-03/PJ/2022 ini, maka PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

































