PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons pemberitaan perihal permintaan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusut kewajiban perpajakan Holywings.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan,
mengenai setoran pajak dan status pendaftaran atas Holywings merupakan rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Dimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa data Wajib Pajak sebagaimana ditanyakan termasuk dalam katagori data yang wajib dirahasiakan secara jabatan oleh pegawai pajak,” kata Neil.
Namun secara umum, dapat diinformasikan DJP senantiasa melakukan, edukasi, bimbingan, pelayanan dan pengawasan agar setiap Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, permintaan agar DJP mengusut kewajiban perpajakan Holywings disampaikan anggota DPR Kamrussamad yang mempertanyakan apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai aturan dengan status Holywings itu restoran atau tempat hiburan. Anggota DPR Dapil DKI Jakarta itu mendesak Dirjen Pajak untuk memeriksa secara cermat kesesuaian antara aktivitas dan nomor objek pajaknya. Izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan harus sesuai.
Holywings menjadi viral lantaran dikecam karena munculnya promosi minuman keras (miras) beralkohol yang dinilai menistakan agama karena membawa nama Muhammad dan Maria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan Holywings yang berada di wilayahnya. Akibatnya, 12 outlet Holywings di Jakarta tutup.
Belakangan diketahui, pencabutan izin itu bukan hanya karena promosi miras berbau SARA, tetapi karena rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI. Hal tersebut membuat DPR juga meminta DJP untuk mengusut kewajiban perpajakan Holywings.
Baca Juga:

































