PajakOnline.com—Holywings menjadi viral saat ini. Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman keras (miras) beralkohol yang dinilai menistakan agama karena membawa nama Muhammad dan Maria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan Holywings yang berada di wilayahnya. Akibatnya, 12 outlet Holywings di Jakarta tutup.
Belakangan diketahui, pencabutan izin itu bukan hanya karena promosi miras berbau SARA, tetapi karena rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Selain itu, kini kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengusut kewajiban perpajakan Holywings.
Anggota DPR RI Kamrussamad mempertanyakan apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai aturan dengan status Holywings itu restoran atau tempat hiburan. Anggota DPR Dapil DKI Jakarta itu mendesak Dirjen Pajak untuk memeriksa secara cermat kesesuaian antara aktivitas dan nomor objek pajaknya. Izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan harus sesuai.
“Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran, kenyataannya di Holywings menyediakan hiburan,” kata Kamrussamad dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol, nonalkohol, dan makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Sedangkan, menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dari hasil pengawasan di lapangan, Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
Menanggapi kasus ini, Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani mengatakan, Holywings bukan bagian dari asosiasi yang dipimpinnya. Menurut Hana, selama ini pengenaan pajak kepada usaha tersebut diketahui pajak restoran, tetapi operasionalnya juga meliputi hiburan.
“Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu. Kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran? Makanya dia bisa jualan semurah itu. Alkohol saja gratis. Kalau kami, di hiburan alkohol mahal, 25 persen (pajaknya),” kata Hana.