PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat PSE asing dan domestik yang telah terdaftar harus mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pajak. Semua PSE yang melakukan usahanya di Indonesia harus patuh pajak.
“Mereka juga harus patuh terhadap pajak kita, semua kewajibannya juga harus dipatuhi. Kan, bukan hanya perusahaan yang ada di Indonesia yang bayar pajak, mereka yang berusaha di ruang digital walaupun tidak berlokasi di Indonesia mereka wajib juga mematuhi perpajakan kita,” kata Semuel saat Konferensi Pers di Jakarta.
Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengecek apakah PSE terdaftar sudah melakukan kewajibannya, termasuk memungut PPN. Jika terbukti belum melaksanakannya, maka Kemkominfo bisa memblokir sementara PSE tersebut.
“Kalau kita sudah punya datanya, dan kalau mereka ternyata dikroscek dengan data di pajak tidak bayar, kita bisa laporkan, dan bisa kita lakukan pemblokiran karena melanggar juga aturan perundang-undangan Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, pendaftaran PSE juga bertujuan untuk pendataan dan tata kelola, supaya pemerintah tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan. Hal ini telah termaktub dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Semuel mengatakan, Kemkominfo akan memberikan sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftarkan diri. Adapun sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran. Semuel memastikan pihaknya akan melakukan pendataan terhadap PSE privat berdasarkan urutan trafik terbesar di Indonesia, sebelum melayangkan surat teguran kepada platform-platform yang belum mendaftar.
Ia pun menyatakan, sanksi terberat berupa pemblokiran PSE bersifat sementara. Jika PSE privat yang diblokir tersebut melakukan pendaftaran, maka pemblokiran otomatis dibuka.
“Semua pemblokiran terkait PSE itu semua sementara. Kalau mereka perbarui atau mendaftarkan ya kita cabut, itu normalisasi namanya. Begitu terdaftar, ya otomatis hilang di mesin pemblokiran,” kata Semuel.

































