PajakOnline.com—Mayoritas responden merasa puas dengan layanan pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terutama karena kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara online membuat sebagian besar masyarakat merasa nyaman.
Hal tersebut disampaikan hasil Survei Indikator Politik Indonesia. Dalam rilisnya, survei dilakukan kepada 1.246 responden melalui wawancara telepon dengan pemilihan sampel menggunakan teknik Random Digit Dialing (RDD) pada periode 9-12 Juli 2022. Populasi survei ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas.
Dari hasil survei diungkapkan pula sebanyak 57 persen masyarakat Indonesia dengan pendapatan di atas Rp4 juta setiap bulan ternyata belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, baru sekitar 43 persen masyarakat kelompok ini yang memiliki NPWP.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan hanya ada 27,5 persen responden dari 1.246 orang yang memiliki NPWP. Survei ini setidaknya memberi gambaran kepada DJP untuk lebih fokus menjaring masyarakat berpenghasilan tinggi atau yang tentunya telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak.
“Nah, ini yang menjelaskan mungkin kenapa Indonesia masuk sebagai negara yang tax ratio-nya rendah. Karena orang dengan pendapatan lebih dari Rp4 juta/bulan pun baru punya NPWP 43 persen. Survei OECD juga menunjukkan di antara 24 negara, tax ratio kita termasuk yang paling rendah, termasuk di negara ASEAN,” kata Burhanuddin dalam Rilis Indikator bertajuk Persepsi dan Kepatuhan Publik Membayar Pajak.
Rasio pajak Indonesia pada tahun 2020 sebesar 10,1 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dari rata-rata rasio pajak Asia Pasifik yang sebesar 19 persen PDB.
Hasil survei menunjukkan, dari 27,5 persen Wajib Pajak yang memiliki NPWP, sebanyak 52,4 persen pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Lalu, 62,6 persen dari responden mengaku telah membayar Pajak Penghasilan (PPh), baik secara langsung maupun melalui perusahaan tempat bekerjanya.
Dengan demikian, walaupun Wajib Pajak dengan pendapatan lebih dari Rp4 juta per bulan baru mencapai 43 persen, namun sekitar 82 persen Wajib Pajak itu sudah menyampaikan SPT tahunan dan 91 persen membayar pajak.
“Kalau Wajib Pajak memiliki NPWP dan memiliki pendapatan lebih dari Rp4 juta per bulan, maka ada kecenderungan membayar pajak semakin tinggi. Karena semakin besar mereka punya NPWP di kelompok ini, kecenderungan mereka menyampaikan SPT dan membayar pajak juga semakin meningkat,” kata Burhanuddin.
Dilihat dari sisi usia, survei Indikator mengungkapkan, semakin tua maka semakin tinggi kecenderungan memiliki NPWP. Di usia 17-21 tahun hanya 12,6 persen yang punya NPWP karena mereka masih kuliah sehingga belum punya pendapatan. Usia 22-25 tahun sebanyak 11,2 persen; usia 26-40 tahun paling banyak yang memiliki NPWP, yakni 37,9 persen; sedangkan, usia 41-55 tahun 24,8 persen, dan usia 55 tahun ke atas ada 13,5 persen yang memiliki NPWP.
“Tapi, dilihat kelompok usia kesediaan melapor SPT Tahunan dan membayar pajak, lebih tinggi di kalangan anak muda ketimbang orang tua. Ini poin bagus, jika mereka anak muda punya penghasilan maka akan lebih patuh. Dari sisi pendidikan, semakin tinggi pendidikan maka semakin punya NPWP, termasuk kesediaan mereka melaporkan SPT Tahunan dan pajak juga semakin tinggi,” ungkap Burhanuddin.
Di sisi lain, survei juga menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat masih relatif rendah berkaitan penerapan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masih banyak Wajib Pajak yang belum mengetahui kebijakan yang telah diresmikan DJP pada 14 Juli 2022 atau bertepatan dengan Peringatan Hari Pajak.

































