PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan upaya untuk mengendalikan inflasi dan melindungi daya beli melalui instrumen fiskal. Kami kutip dari keterangan resmi Kemenkeu hari ini, caranya ditempuh dengan;
Menjaga harga jual BBM, LPG, dan listrik (administered price) tidak naik;
Pemberian insentif selisih harga minyak goreng agar harganya tetap terjangkau bagi masyarakat;
Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pangan;
Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dalam negeri melalui cadangan stabilisasi harga pangan (CSHP), antara lain kedelai dan jagung; dan
Penurunan pungutan ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor dan sekaligus mendorong kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani (PMK No.115/PMK.05/2022).
Sementara itu, upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, Pemerintah menempuh dengan cara;
Menjaga pelaksanaan APBN 2022 tetap fleksibel untuk antisipasi ketidakpastian, antara lain dengan penerapan automatic adjustment;
Mendorong program PEN tetap responsif dan antisipatif diselaraskan dengan perkembangan Covid-19 dan tren pemulihan ekonomi;
Penguatan dukungan untuk UMKM, antara lain melalui program KUR dan penjaminan;
Menjaga pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan energi (PMK No.17/PMK.02/2022);
Dukungan untuk proyek padat karya, pariwisata, ketahanan pangan; dan Insentif perpajakan PPh pasal 22 impor.
Adapun upaya untuk menjaga agar peran APBN sebagai shock absorber dapat berfungsi optimal, maka keberlanjutan fiskal jangka menengah – panjang perlu dijaga melalui:
Menjaga reformasi fiskal dan reformasi struktural dapat berjalan efektif;
Komitmen seluruh K/L untuk penguatan spending better, penerapan zero based budgeting, agar belanja lebih efisien namun tetap produktif untuk menstimulasi perekonomian; dan
Mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman melalui komitmen konsolidasi fiskal pada tahun 2023.
BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pemulihan. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, BI mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) pada level 3,50%.
Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi inti yang masih terjaga di tengah risiko dampak perlambatan ekonomi global terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri. BI terus mewaspadai risiko kenaikan ekspektasi inflasi dan inflasi inti ke depan, serta memperkuat respons bauran kebijakan moneter yang diperlukan baik melalui stabilisasi nilai tukar Rupiah, penguatan operasi moneter, dan suku bunga.

































