PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan harta wajib pajak yang akan direpatriasi hasil dari program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp16 triliun. Harta tersebut berada di luar negeri yang komitmennya akan dibawa masuk kembali ke Indonesia.
“Paling lambat 30 September 2022, kami akan terus mengikuti prosesi repatriasi ini dan juga kalau ternyata ada yang harus diinvestasikan ke beberapa SBN,” kata Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2022, Kamis (11/8/2022).
Rinciannya terdapat harta senilai Rp13,7 triliun yang akan dipulangkan ke Indonesia oleh wajib pajak peserta PPS dan harta senilai Rp2,36 triliun yang dikomitmenkan untuk direpatriasi dan diinvestasikan di SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.
“Kami coba terus ikuti mudah-mudahan pada akhir September 2022 besok semuanya dapat terepatriasikan ke Indonesia,” kata Suryo.
Mengenai batas waktu repatriasi harta yang dideklarasikan melalui PPS
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 196/2021
Repatriasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2022 dan hanya dapat dilakukan melalui bank. Holding period atas harta yang direpatriasi adalah selama 5 tahun sejak terbitnya surat keterangan PPS.
Bila wajib pajak berkomitmen untuk merepatriasi dan menginvestasikan hartanya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, holding period yang berlaku adalah selama 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023.

































