PajakOnline.com—Pemerintah akan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) pada 2023. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, ekstensifikasi barang kena cukai akan dilakukan secara cermat dengan tetap memerhatikan kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, pemerintah akan mengkaji berbagai aspek sebelum menerapkan barang kena cukai baru.
Menurut Askolani, rencana ekstensifikasi barang kena cukai tertuang dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023. Barang yang disasar menjadi objek cukai, yaitu plastik dan minuman bergula dalam kemasan.
Menurutnya, ekstensifikasi barang kena cukai akan dilakukan berdasarkan UU Cukai yang direvisi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam hal ini, pemerintah perlu membahas rencana tersebut bersama DPR dan kembali mematok target penerimaannya dalam APBN 2023.
“Tentunya kita bahas dengan DPR dulu kebijakannya. Kalau pro, baru kami siapkan dan tetap melihat kondisi aktual di lapangan,” kata Askolani dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, usulan pengenaan barang kena cukai seperti kantong plastik sudah muncul sejak 2016, dan pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukainya pada 2017. Target penerimaan cukai plastik pun selalu dipasang setiap tahun walaupun
pemerintah belum memulai penerapannya.
Misal, pada tahun ini, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun. Untuk minuman bergula dalam kemasan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pertama kali menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah kemudian mematok target penerimaan jenis cukai tersebut pada APBN 2022, sebesar Rp1,5 triliun.
Namun, kemudian rencana ekstensifikasi cukai pada tahun ini ditunda untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Dalam RAPBN 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai secara umum akan mencapai Rp245,44 triliun atau tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini.

































