Jumat, 1 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kenaikan Upah Berlaku Mulai Awal Tahun Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Januari 2023
in Berita, Business, Headlines
9.3k 700
0
Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Ilustrasi buruh/pekerja unjuk rasa menuntut keadilan dari negara. Sumber Foto: LBH Jakarta

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) resmi berlaku terhitung 1 Januari 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Setelah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ditetapkan pada 16 November 2022, seluruh provinsi pun telah mengeluarkan peraturan penetapan UMP. Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2023 tertinggi, yaitu menjadi Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen. Sementara, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP 2023 terendah, yakni Rp1.958.169 atau naik 8,01 persen.

Dari sisi kenaikan persentase, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi, yakni 9,15 persen, Sementara, Maluku Utara mengalami kenaikan terendah, yaitu 4 persen.

Daftar lengkap UMP 2023 di seluruh provinsi Indonesia sebagai berikut:

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen).
Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen).
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen).
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen).
Daerah Istimewa Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen).
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen).
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen).
Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen).
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen).
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen).
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen).
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen).
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen).
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen).
Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen).
Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen).
Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen).
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen).
Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen).
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen).
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen).
Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen).
Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen).
Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen).
Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen).
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen).
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen).
Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen).
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen).
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen).
Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen).
Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen).
Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen).
Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen).

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

Bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku UMP provinsi induk. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran, yaitu Provinsi Papua dengan UMP 2023 sebesar Rp 3.864.696 (naik 8,5 persen).

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menjelaskan, penentuan UMP 2023 dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Rumusnya, UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

UM (t+1): upah minimum yang akan ditetapkan.
UM (t): upah minimum tahun berjalan.

Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.

Sementara penyesuaian upah minimum dalam formula di atas, dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.
Variabel PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Variabel a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai a ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Kendati demikian, Pasal 7 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menegaskan, penetapan atas penyesuaian nilai UMP tidak boleh melebihi 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Permenaker ini sebenarnya menjalankan perintah PP (Nomor) 36 (Tahun 2021). Di mana kementerian ketenagakerjaan memberi kewenangan untuk memberikan pedoman penetapan upah minimum dan gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkannya,” kata Ida Fauziah.

Di sisi lain, Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, penetapan UMP 2023 tidak sesuai dengan harapan dan cenderung membingungkan karena ditetapkan naik maksimum 10 persen.

“Ini pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum. Upah minimum di dalam konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 133 atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Tujuannya, agar pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah atau serampangan,” jelas Said.

Dengan demikian, setidaknya, KSPI ingin kenaikan UMP 2023 dapat ditetapkan minimal 10 persen.

“Nilai itu didapat dari inflasi tahun berjalan, yakni 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi (2022) yang diperkirakan mencapai 4 hingga 5 persen. Kita ambil yang paling rendah, katakan 4 persen. Jadi 4 persen ditambah inflasi 6,5 persen, nilainya 10,5 persen. Maka kenaikan 10 persen masuk akal,” kata Said.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

oleh PajakOnline
30 April 2026
0

Serang, PajakOnline - Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.