PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meng-update atau memperbarui patch aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0. Pembaruan ini mencakup tarif pajak terbaru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Perubahan tersebut bertujuan mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak orang pribadi pada pasal 17 ayat 1 huruf a UU HPP.
“Pembaruan ini sudah mengakomodasi penyesuaian tarif pajak penghasilan sesuai UU HPP, yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya,” jelas DJP melalui media sosial Twitter @DitjenPajakRI.
Dalam UU PPh, terdapat 4 lapis tarif pajak progresif yang diatur dalam pasal 17 ayat 1 huruf a. Berikut rincian perubahan tarif PPh terbaru
Lapis ke-1: penghasilan kena pajak Rp50juta
Lapis ke-2: penghasilan kena pajak dari Rp50 juta hingga Rp250 juta
Lapis ke-3: penghasilan kena pajak dari Rp250 juta hingga Rp500 juta
Lapis ke-4: penghasilan kena pajak lebih dari Rp500 juta
Sementara itu, tarif baru dalam UU HPP adalah sebagai berikut:
Lapis ke-1: penghasilan kena pajak Rp60 juta
Lapis ke-2: penghasilan kena pajak dari Rp60 juita hingga Rp250 juta
Lapis ke-3: penghasilan kena pajak dari Rp250 juta hingga Rp500 juta
Lapis ke-4: penghasilan kena pajak dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar
Lapis ke-5: penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar
DJP menyatakan bahwa untuk pengguna yang memasang aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup melakukan pembaruan file patch versi 2.5.0.0 yang terlampir pada laman DJP.
Saat ini, aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 hanya dapat dioperasikan di laptop dan komputer dengan sistem operasi Windows dan belum bisa digunakan pada perangkat dengan sistem operasi macOS.