PajakOnline.com—Mengawali tahun 2023, pertumbuhan pajak sangat baik, di mana per akhir Januari 2023, penerimaan pajak mencapai Rp162,23 triliun, atau 9,44% dari target, tumbuh 48,6% (yoy). Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Laporan APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Februari 2023.
Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik didukung oleh peningkatan aktivitas akhir tahun sejalan dengan libur Nataru dan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan jenisnya, PPh Final tumbuh lebih tinggi (yoy) karena meningkatnya pembayaran dividen kepada OP serta pengalihan Participating Interest blok migas, serta PPN DN tumbuh didorong peningkatan konsumsi dalam negeri dan implementasi UU HPP, namun PPh OP terkontraksi karena pembayaran ketetapan pajak tidak berulang pada tahun ini. Sementara berdasarkan sektornya, seluruh sektor utama tumbuh positif pada bulan Januari 2023 sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi pada bulan Desember 2022.
Hingga akhir Januari 2023, realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai mengalami sedikit penurunan namun tetap on-track, dipengaruhi turunnya penerimaan Bea Keluar. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp24,11 triliun (8,0% dari target, turun 3,4% yoy).
Penerimaan Bea Masuk tumbuh 22,6% (yoy) didorong extra effort, kurs Dolar yang meningkat dibandingkan tahun lalu dan kinerja impor yang masih tumbuh. Selanjutnya, Cukai tumbuh 4,9% (yoy), dipengaruhi kebijakan tarif, efek limpahan penerimaan dari pemesanan pita cukai November 2022 lalu yang dilunasi di Januari 2023, dan efektifitas pengawasan. Sementara kinerja Bea Keluar menurun disebabkan harga CPO yang sudah termoderasi dan turunnya volume ekspor komoditas mineral.
Kinerja PNBP hingga akhir Januari 2023 tumbuh signifikan, mencapai 103,0% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp45,9 triliun (10,4% dari target). Capaian positif tersebut terutama didorong dari realisasi pendapatan SDA Migas (8,9% dari target) yang ditopang oleh kenaikan kurs, SDA non-Migas (22,9% dari target) berkat tingginya HBA dan berlakunya PP 26/2022, pendapatan KND (9,4% dari target) akibat adanya dividen interim yang dibayarkan BUMN, dan PNBP Lainnya (12,7% dari target) yang disumbang oleh peningkatan pendapatan atas layanan K/L dan PHT. Pendapatan BLU (0,5% dari target) juga mencatatkan pertumbuhan positif yang diperoleh dari meningkatnya pendapatan jasa pelayanan Pendidikan PTN dan Rumah Sakit.
































