PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat kerja dengan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (27/3/2023).
Menkeu mengungkapkan, pelaporan ini diawali pada tanggal 8 Maret 2023 saat Menko Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menyampaikan ke publik mengenai transaksi Rp349 triliun itu. “Kami menanyakan, karena kami belum menerima surat apa pun. Menurut Pak Ivan (Ketua PPATK) ada surat yang dikirim, tapi saya cek semuanya belum ada,” kata Sri Mulyani yang disiarkan melalui YouTube.
Sri Mulyani melanjutkan, ternyata surat tersebut dikirim pada tanggal 9 Maret, dengan tertanggal 7 Maret. “Namun surat itu tidak ada angkanya,” katanya. Kemudian, lanjut Menkeu, pada tanggal 13 Maret 2023, Kepala PPATK menyampaikan surat kedua dengan format yang hampir mirip, yaitu seluruh kompilasi surat yang dikirimkan ke berbagai instansi dengan total 300 surat dan terdapat angka total transaksi Rp349 triliun.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, bahwa 300 surat terdiri dari 139 inquiry Kemenkeu, 61 inisiatif PPATK, dan 100 surat yang dikirim ke aparat penegak hukum. Sri Mulyani menegaskan, Kementerian Keuangan akan terus menjalankan tugas sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
































