Sabtu, 27 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pamer Harta, Cek Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Petugas Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Gaji dan tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga menjadi sorotan publik lantaran ada pegawainya yang pamer bergaya hidup mewah. DJBC merupakan direktorat yang bertanggung-jawab dan berkedudukan di bawah naungan Kemenkeu. Besaran gaji dari para pegawai Bea Cukai telah ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja atau golongannya.

Untuk besaran gaji yang diterima oleh para PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dalam aturan tersebut tercatat, bahwa besaran gaji pegawai Bea Cukai memiliki nominal yang sama besarnya dengan yang diterima oleh para pegawai PNS dari kementerian, instansi atau lembaga lainnya.
Daftar Gaji PNS Pegawai Bea Cukai

Golongan I

– Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
– Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
– Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
– Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Baca Juga:

Rayakan HUT Ke-499 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung Terima Audiensi IWAPI Jakarta: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

Golongan II

– Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
– Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
– Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
– Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III

– Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
– Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
– Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
– Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

– Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
– Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
– Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
– Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
– Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Tunjangan PNS Bea Cukai Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) dari PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.

Dalam aturan tersebut telah menyebutkan bahwa tukin akan diberikan setiap bulannya kepada para PNS di Lingkungan Kemenkeu, termasuk PNS Bea Cukai. Daftar besaran tukin PNS di lingkungan Kemenkeu : –
Peringkat Jabatan 1: Rp2.575.000,00
Peringkat Jabatan 2: Rp2.755.000,00
Peringkat Jabatan 3: Rp2.755.000,00
Peringkat Jabatan 4: Rp2.755.000,00
Peringkat Jabatan 5: Rp3.375.000,00
Peringkat Jabatan 6: Rp3.611.000,00
Peringkat Jabatan 7: Rp3.864.000,00
Peringkat Jabatan 8: Rp3.980.000,00
Peringkat Jabatan 9: Rp4.179.000,00
Peringkat Jabatan 10: Rp4.388.000,00
Peringkat Jabatan 11: Rp4.607.000,00
Peringkat Jabatan 12: Rp4.837.000,00
Peringkat Jabatan 13: Rp5.079.000,00
Peringkat Jabatan 14: Rp6.349.000,00
Peringkat Jabatan 15: Rp7.474.000,00
Peringkat Jabatan 16: Rp8.458.000,00
Peringkat Jabatan 17: Rp10.947.000,00
Peringkat Jabatan 18: Rp12.370.000,00
Peringkat Jabatan 19: Rp13.670.000,00
Peringkat Jabatan 20: Rp16.700.000,00
Peringkat Jabatan 21: Rp18.880.000,00
Peringkat Jabatan 22: Rp21.330.000,00
Peringkat Jabatan 23: Rp24.100.000,00
Peringkat Jabatan 24: Rp32.540.000,00
Peringkat Jabatan 25: Rp36.770.000,00
Peringkat Jabatan 26: Rp41.550.000,00
Peringkat Jabatan 27: Rp46.950.000,00.

Sementara itu, Ekonom Institute for Cooperative Studies (ICS) Dr. Rino A. Sa’danoer mengatakan, PNS merupakan pelayan publik yang tidak mungkin memiliki harta kekayaan hingga belasan, puluhan ataupun bertransaksi hingga ratusan miliar.

“Struktur jabatan dan gaji mereka tidak memungkinkan untuk memiliki harta belasan hingga puluhan miliar. Apabila memiliki harta sebesar itu harus diselidiki dari mana asalnya. Apabila diperoleh dengan cara tidak sah melalui korupsi atau gratifikasi maka harta itu harus dirampas untuk negara dan mereka harus menjalani proses hukum. Karena ini akan menjadi contoh bagi masyarakat,” kata Rino.

Selain itu, sambung Rino, pamer harta di kalangan public servant tidak etis karena masih banyak rakyat Indonesia yang hidupnya di bawah garis kemiskinan. Bahkan, masih ada yang miskin ekstrem. Jadi, walaupun harta kekayaan yang mereka peroleh dari warisan atau cara halal lainnya, untuk pamer harta tetap tidak etis karena sebagai PNS mereka adalah pelayan publik.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendorong pemerintah terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pembersihan internal akibat sejumlah kontroversi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Ekonom INDEF Dr. Dradjad Wibowo mengatakan, pembersihan internal sangat penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi tersebut, terutama bagi para pembayar pajak. Sebab, pemerintah masih membutuhkan pembiayaan yang sangat besar untuk membangun perekonomian, salah satunya dari penerimaan pajak.

“Ini ada blessing in disguise, saatnya bagi Kemenkeu untuk bersih-bersih supaya orang kembali percaya, karena kita semua paham bahwa trust sangat krusial. Dalam kondisi APBN mulai kehabisan nafas, Kemenkeu, terutama DJP citranya sedang anjlok, ini kesempatan untuk melakukan bersih-bersih agar orang lebih antusias membayar pajak,” katanya, dikutip hari ini.

Dia mengatakan, Kemenkeu memiliki tugas yang berat untuk bisa membersihkan gaya hidup hedonis di lingkungan pegawai institusi tersebut. “Saya pernah sampaikan di DPR, ujungnya gaji itu hanya menjadi tambahan pendapatan, tapi pola hidup dan kelakuan penyelewengan dan hedonisme akan terus berlangsung,” katanya.

Menurut Dradjad, pemberian remunerasi dalam jumlah yang besar tidak akan efektif menghilangkan penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kemenkeu, selama sistem yang dibangun masih belum baik. “Kita tahu masih banyak PR yang harus dilakukan, jadi tolong bersih-bersih internal, dimulai dengan DJP dan DJBC terutama,” katanya.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Rayakan HUT Ke-499 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung Terima Audiensi IWAPI Jakarta: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

Rayakan HUT Ke-499 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung Terima Audiensi IWAPI Jakarta: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung menerima...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jembrana, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Cirebon, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

Ribuan Perusahaan Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE, DJP Siapkan Implementasi Pajak Minimum Global

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan implementasi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.