Jumat, 21 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pamer Harta, Cek Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Petugas Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Gaji dan tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga menjadi sorotan publik lantaran ada pegawainya yang pamer bergaya hidup mewah. DJBC merupakan direktorat yang bertanggung-jawab dan berkedudukan di bawah naungan Kemenkeu. Besaran gaji dari para pegawai Bea Cukai telah ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja atau golongannya.

Untuk besaran gaji yang diterima oleh para PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dalam aturan tersebut tercatat, bahwa besaran gaji pegawai Bea Cukai memiliki nominal yang sama besarnya dengan yang diterima oleh para pegawai PNS dari kementerian, instansi atau lembaga lainnya.
Daftar Gaji PNS Pegawai Bea Cukai

Golongan I

– Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
– Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
– Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
– Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Baca Juga:

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

DJP Perjelas Ketentuan NPWP/NIK dalam Faktur Pajak, Ini Aturannya

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

Golongan II

– Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
– Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
– Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
– Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III

– Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
– Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
– Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
– Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

– Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
– Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
– Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
– Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
– Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Tunjangan PNS Bea Cukai Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) dari PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.

Dalam aturan tersebut telah menyebutkan bahwa tukin akan diberikan setiap bulannya kepada para PNS di Lingkungan Kemenkeu, termasuk PNS Bea Cukai. Daftar besaran tukin PNS di lingkungan Kemenkeu : –
Peringkat Jabatan 1: Rp2.575.000,00
Peringkat Jabatan 2: Rp2.755.000,00
Peringkat Jabatan 3: Rp2.755.000,00
Peringkat Jabatan 4: Rp2.755.000,00
Peringkat Jabatan 5: Rp3.375.000,00
Peringkat Jabatan 6: Rp3.611.000,00
Peringkat Jabatan 7: Rp3.864.000,00
Peringkat Jabatan 8: Rp3.980.000,00
Peringkat Jabatan 9: Rp4.179.000,00
Peringkat Jabatan 10: Rp4.388.000,00
Peringkat Jabatan 11: Rp4.607.000,00
Peringkat Jabatan 12: Rp4.837.000,00
Peringkat Jabatan 13: Rp5.079.000,00
Peringkat Jabatan 14: Rp6.349.000,00
Peringkat Jabatan 15: Rp7.474.000,00
Peringkat Jabatan 16: Rp8.458.000,00
Peringkat Jabatan 17: Rp10.947.000,00
Peringkat Jabatan 18: Rp12.370.000,00
Peringkat Jabatan 19: Rp13.670.000,00
Peringkat Jabatan 20: Rp16.700.000,00
Peringkat Jabatan 21: Rp18.880.000,00
Peringkat Jabatan 22: Rp21.330.000,00
Peringkat Jabatan 23: Rp24.100.000,00
Peringkat Jabatan 24: Rp32.540.000,00
Peringkat Jabatan 25: Rp36.770.000,00
Peringkat Jabatan 26: Rp41.550.000,00
Peringkat Jabatan 27: Rp46.950.000,00.

Sementara itu, Ekonom Institute for Cooperative Studies (ICS) Dr. Rino A. Sa’danoer mengatakan, PNS merupakan pelayan publik yang tidak mungkin memiliki harta kekayaan hingga belasan, puluhan ataupun bertransaksi hingga ratusan miliar.

“Struktur jabatan dan gaji mereka tidak memungkinkan untuk memiliki harta belasan hingga puluhan miliar. Apabila memiliki harta sebesar itu harus diselidiki dari mana asalnya. Apabila diperoleh dengan cara tidak sah melalui korupsi atau gratifikasi maka harta itu harus dirampas untuk negara dan mereka harus menjalani proses hukum. Karena ini akan menjadi contoh bagi masyarakat,” kata Rino.

Selain itu, sambung Rino, pamer harta di kalangan public servant tidak etis karena masih banyak rakyat Indonesia yang hidupnya di bawah garis kemiskinan. Bahkan, masih ada yang miskin ekstrem. Jadi, walaupun harta kekayaan yang mereka peroleh dari warisan atau cara halal lainnya, untuk pamer harta tetap tidak etis karena sebagai PNS mereka adalah pelayan publik.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendorong pemerintah terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pembersihan internal akibat sejumlah kontroversi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Ekonom INDEF Dr. Dradjad Wibowo mengatakan, pembersihan internal sangat penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi tersebut, terutama bagi para pembayar pajak. Sebab, pemerintah masih membutuhkan pembiayaan yang sangat besar untuk membangun perekonomian, salah satunya dari penerimaan pajak.

“Ini ada blessing in disguise, saatnya bagi Kemenkeu untuk bersih-bersih supaya orang kembali percaya, karena kita semua paham bahwa trust sangat krusial. Dalam kondisi APBN mulai kehabisan nafas, Kemenkeu, terutama DJP citranya sedang anjlok, ini kesempatan untuk melakukan bersih-bersih agar orang lebih antusias membayar pajak,” katanya, dikutip hari ini.

Dia mengatakan, Kemenkeu memiliki tugas yang berat untuk bisa membersihkan gaya hidup hedonis di lingkungan pegawai institusi tersebut. “Saya pernah sampaikan di DPR, ujungnya gaji itu hanya menjadi tambahan pendapatan, tapi pola hidup dan kelakuan penyelewengan dan hedonisme akan terus berlangsung,” katanya.

Menurut Dradjad, pemberian remunerasi dalam jumlah yang besar tidak akan efektif menghilangkan penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kemenkeu, selama sistem yang dibangun masih belum baik. “Kita tahu masih banyak PR yang harus dilakukan, jadi tolong bersih-bersih internal, dimulai dengan DJP dan DJBC terutama,” katanya.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Perjelas Ketentuan NPWP/NIK dalam Faktur Pajak, Ini Aturannya

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperjelas ketentuan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.