PajakOnline.com—Gaji dan tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga menjadi sorotan publik lantaran ada pegawainya yang pamer bergaya hidup mewah. DJBC merupakan direktorat yang bertanggung-jawab dan berkedudukan di bawah naungan Kemenkeu. Besaran gaji dari para pegawai Bea Cukai telah ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja atau golongannya.
Untuk besaran gaji yang diterima oleh para PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dalam aturan tersebut tercatat, bahwa besaran gaji pegawai Bea Cukai memiliki nominal yang sama besarnya dengan yang diterima oleh para pegawai PNS dari kementerian, instansi atau lembaga lainnya.
Daftar Gaji PNS Pegawai Bea Cukai
Golongan I
– Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
– Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
– Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
– Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
– Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
– Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
– Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
– Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III
– Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
– Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
– Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
– Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
– Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
– Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
– Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
– Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
– Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Tunjangan PNS Bea Cukai Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) dari PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.
Dalam aturan tersebut telah menyebutkan bahwa tukin akan diberikan setiap bulannya kepada para PNS di Lingkungan Kemenkeu, termasuk PNS Bea Cukai. Daftar besaran tukin PNS di lingkungan Kemenkeu : –
Peringkat Jabatan 1: Rp2.575.000,00
Peringkat Jabatan 2: Rp2.755.000,00
Peringkat Jabatan 3: Rp2.755.000,00
Peringkat Jabatan 4: Rp2.755.000,00
Peringkat Jabatan 5: Rp3.375.000,00
Peringkat Jabatan 6: Rp3.611.000,00
Peringkat Jabatan 7: Rp3.864.000,00
Peringkat Jabatan 8: Rp3.980.000,00
Peringkat Jabatan 9: Rp4.179.000,00
Peringkat Jabatan 10: Rp4.388.000,00
Peringkat Jabatan 11: Rp4.607.000,00
Peringkat Jabatan 12: Rp4.837.000,00
Peringkat Jabatan 13: Rp5.079.000,00
Peringkat Jabatan 14: Rp6.349.000,00
Peringkat Jabatan 15: Rp7.474.000,00
Peringkat Jabatan 16: Rp8.458.000,00
Peringkat Jabatan 17: Rp10.947.000,00
Peringkat Jabatan 18: Rp12.370.000,00
Peringkat Jabatan 19: Rp13.670.000,00
Peringkat Jabatan 20: Rp16.700.000,00
Peringkat Jabatan 21: Rp18.880.000,00
Peringkat Jabatan 22: Rp21.330.000,00
Peringkat Jabatan 23: Rp24.100.000,00
Peringkat Jabatan 24: Rp32.540.000,00
Peringkat Jabatan 25: Rp36.770.000,00
Peringkat Jabatan 26: Rp41.550.000,00
Peringkat Jabatan 27: Rp46.950.000,00.
Sementara itu, Ekonom Institute for Cooperative Studies (ICS) Dr. Rino A. Sa’danoer mengatakan, PNS merupakan pelayan publik yang tidak mungkin memiliki harta kekayaan hingga belasan, puluhan ataupun bertransaksi hingga ratusan miliar.
“Struktur jabatan dan gaji mereka tidak memungkinkan untuk memiliki harta belasan hingga puluhan miliar. Apabila memiliki harta sebesar itu harus diselidiki dari mana asalnya. Apabila diperoleh dengan cara tidak sah melalui korupsi atau gratifikasi maka harta itu harus dirampas untuk negara dan mereka harus menjalani proses hukum. Karena ini akan menjadi contoh bagi masyarakat,” kata Rino.
Selain itu, sambung Rino, pamer harta di kalangan public servant tidak etis karena masih banyak rakyat Indonesia yang hidupnya di bawah garis kemiskinan. Bahkan, masih ada yang miskin ekstrem. Jadi, walaupun harta kekayaan yang mereka peroleh dari warisan atau cara halal lainnya, untuk pamer harta tetap tidak etis karena sebagai PNS mereka adalah pelayan publik.
Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendorong pemerintah terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pembersihan internal akibat sejumlah kontroversi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Ekonom INDEF Dr. Dradjad Wibowo mengatakan, pembersihan internal sangat penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi tersebut, terutama bagi para pembayar pajak. Sebab, pemerintah masih membutuhkan pembiayaan yang sangat besar untuk membangun perekonomian, salah satunya dari penerimaan pajak.
“Ini ada blessing in disguise, saatnya bagi Kemenkeu untuk bersih-bersih supaya orang kembali percaya, karena kita semua paham bahwa trust sangat krusial. Dalam kondisi APBN mulai kehabisan nafas, Kemenkeu, terutama DJP citranya sedang anjlok, ini kesempatan untuk melakukan bersih-bersih agar orang lebih antusias membayar pajak,” katanya, dikutip hari ini.
Dia mengatakan, Kemenkeu memiliki tugas yang berat untuk bisa membersihkan gaya hidup hedonis di lingkungan pegawai institusi tersebut. “Saya pernah sampaikan di DPR, ujungnya gaji itu hanya menjadi tambahan pendapatan, tapi pola hidup dan kelakuan penyelewengan dan hedonisme akan terus berlangsung,” katanya.
Menurut Dradjad, pemberian remunerasi dalam jumlah yang besar tidak akan efektif menghilangkan penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kemenkeu, selama sistem yang dibangun masih belum baik. “Kita tahu masih banyak PR yang harus dilakukan, jadi tolong bersih-bersih internal, dimulai dengan DJP dan DJBC terutama,” katanya.

































