PajakOnline.com—Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, bersama Menko Polhukam yang sekaligus Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD, telah memberikan penjelasan sangat baik di hadapan Komisi III DPR.
Mahfud memenuhi janjinya, membuka data agregat dugaan pencucian uang di kementerian keuangan sejelas-jelasnya, meskipun terlihat banyak rintangan yang dihadapi.
Penjelasan Mahfud sangat mencerahkan berkaitan dugaan pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan, sebesar Rp349 triliun. Dari penjelasan ini banyak hal yang dapat dibedah dan diungkap lebih dalam lagi.
Menurut Ekonom Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, salah satu topik yang sangat penting dan wajib diusut tuntas adalah terkait dugaan pencucian uang oleh perusahaan impor, tepatnya penyelundup emas senilai Rp189 triliun. Laporan ini sudah diserahkan secara langsung, by hand, kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tahun 2017.
“Surat asli ada semua dikirimkan by hand. Tidak bisa diserahkan melalui surat karena sangat sensitif, oleh karena itu diserahkan by hand bertanggal 13 November 2017,” kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menjelaskan, dugaan pencucian uang dengan modus yang sama, penyelundupan impor emas senilai Rp189 triliun, juga sudah dilaporkan pada 2017, secara langsung kepada pejabat Bea Cukai. Tidak kunjung ditindaklanjuti, laporan serupa kembali dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada 2020.
Untuk kasus ini, Sri Mulyani mengaku tidak menerima laporan tersebut, baik yang 2017 maupun 2020. Setelah diserahkan bukti tanda terima, pejabat eselon satu Kementerian Keuangan tersebut akhirnya mengakui menerima laporan tersebut.
“Tetapi, kasusnya kemudian “dikecilkan” atau “dikorupsi”, menjadi kasus pajak, padahal ini merupakan kasus bea cukai terkait penyelundupan,” kata Anthony Budiawan kepada PajakOnline.com.
Mahfud lantas mengutarakan kecurigaan terkait laporan PPATK, yang tidak sampai ke tangan Sri Mulyani. Padahal, laporan itu sudah diserahkan langsung kepada Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Irjen Kemenkeu Sumiyati yang kala itu menjabat.
“Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, dan dua orang lainnya,” kata Mahfud dalam rapat dengan anggota Komisi III DPR di Senayan Rabu (29/3/2023). Dia menduga adanya upaya yang dilakukan oleh jajaran di bawah Menkeu untuk menutupi keberadaan laporan dugaan pencucian uang.
“Ketika ditanya sama Bu Sri Mulyani, ‘Ini apa kok ada uang Rp189 triliun’? Itu pejabat tingginya yang eselon I (bilang), ‘Oh tidak ada bu di sini, tidak pernah ada’,” kata Mahfud. Mahfud mengatakan pencucian uang itu terkait dengan impor emas batangan yang diduga melibatkan Bea Cukai dan 15 entitas lainnya.
Namun, penjelasan yang diberikan oleh pejabat Kemenkeu terhadap Sri Mulyani berupa laporan pajak, bukan cukai. Dugaan impor emas batangan itu kemudian dituliskan dalam surat cukai sebagai emas murni. Ketika diselidiki PPATK, Bea Cukai berdalih bahwa emas murni itu dicetak lewat sejumlah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. Namun, setelah ditelusuri, pabrik tersebut tidak ada.
“Total dugaan pencucian uang ini mencapai Rp349 triliun (termasuk kasus impor emas batangan Rp189 triliun), tidak bisa diabaikan. Mahfud wajib mengawal agar kasus penyelundupan ini dapat diusut tuntas. Terbukti, Kementerian Keuangan tidak bisa diandalkan untuk menyidik kasus ini, karena adanya benturan kepentingan. Karena penyelundupan ini kemungkinan besar melibatkan orang dalam Bea dan cukai, sehingga tidak mungkin minta mereka melakukan penyidikan,” kata Anthony Budiawan mantan Rektor Kwik Kian Gie School of Business ini.
Anthony mengatakan, Mahfud wajib bongkar tuntas kasus ini, dan minta penyidik dari luar Kementerian Keuangan untuk menangani kasus ini, dikawal masyarakat, memberikan status penyidikan kepada masyarakat secara berkala.

































