Sabtu, 27 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang dan Penyelundupan Emas Rp189 Triliun

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang dan Penyelundupan Emas Rp189 Triliun

Menko Polhukam yang sekaligus Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, bersama Menko Polhukam yang sekaligus Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD, telah memberikan penjelasan sangat baik di hadapan Komisi III DPR.

Mahfud memenuhi janjinya, membuka data agregat dugaan pencucian uang di kementerian keuangan sejelas-jelasnya, meskipun terlihat banyak rintangan yang dihadapi.

Penjelasan Mahfud sangat mencerahkan berkaitan dugaan pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan, sebesar Rp349 triliun. Dari penjelasan ini banyak hal yang dapat dibedah dan diungkap lebih dalam lagi.

Menurut Ekonom Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, salah satu topik yang sangat penting dan wajib diusut tuntas adalah terkait dugaan pencucian uang oleh perusahaan impor, tepatnya penyelundup emas senilai Rp189 triliun. Laporan ini sudah diserahkan secara langsung, by hand, kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tahun 2017.

“Surat asli ada semua dikirimkan by hand. Tidak bisa diserahkan melalui surat karena sangat sensitif, oleh karena itu diserahkan by hand bertanggal 13 November 2017,” kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menjelaskan, dugaan pencucian uang dengan modus yang sama, penyelundupan impor emas senilai Rp189 triliun, juga sudah dilaporkan pada 2017, secara langsung kepada pejabat Bea Cukai. Tidak kunjung ditindaklanjuti, laporan serupa kembali dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada 2020.

Untuk kasus ini, Sri Mulyani mengaku tidak menerima laporan tersebut, baik yang 2017 maupun 2020. Setelah diserahkan bukti tanda terima, pejabat eselon satu Kementerian Keuangan tersebut akhirnya mengakui menerima laporan tersebut.

“Tetapi, kasusnya kemudian “dikecilkan” atau “dikorupsi”, menjadi kasus pajak, padahal ini merupakan kasus bea cukai terkait penyelundupan,” kata Anthony Budiawan kepada PajakOnline.com.

Mahfud lantas mengutarakan kecurigaan terkait laporan PPATK, yang tidak sampai ke tangan Sri Mulyani. Padahal, laporan itu sudah diserahkan langsung kepada Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Irjen Kemenkeu Sumiyati yang kala itu menjabat.

“Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, dan dua orang lainnya,” kata Mahfud dalam rapat dengan anggota Komisi III DPR di Senayan Rabu (29/3/2023). Dia menduga adanya upaya yang dilakukan oleh jajaran di bawah Menkeu untuk menutupi keberadaan laporan dugaan pencucian uang.

“Ketika ditanya sama Bu Sri Mulyani, ‘Ini apa kok ada uang Rp189 triliun’? Itu pejabat tingginya yang eselon I (bilang), ‘Oh tidak ada bu di sini, tidak pernah ada’,” kata Mahfud. Mahfud mengatakan pencucian uang itu terkait dengan impor emas batangan yang diduga melibatkan Bea Cukai dan 15 entitas lainnya.

Namun, penjelasan yang diberikan oleh pejabat Kemenkeu terhadap Sri Mulyani berupa laporan pajak, bukan cukai. Dugaan impor emas batangan itu kemudian dituliskan dalam surat cukai sebagai emas murni. Ketika diselidiki PPATK, Bea Cukai berdalih bahwa emas murni itu dicetak lewat sejumlah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. Namun, setelah ditelusuri, pabrik tersebut tidak ada.

“Total dugaan pencucian uang ini mencapai Rp349 triliun (termasuk kasus impor emas batangan Rp189 triliun), tidak bisa diabaikan. Mahfud wajib mengawal agar kasus penyelundupan ini dapat diusut tuntas. Terbukti, Kementerian Keuangan tidak bisa diandalkan untuk menyidik kasus ini, karena adanya benturan kepentingan. Karena penyelundupan ini kemungkinan besar melibatkan orang dalam Bea dan cukai, sehingga tidak mungkin minta mereka melakukan penyidikan,” kata Anthony Budiawan mantan Rektor Kwik Kian Gie School of Business ini.

Anthony mengatakan, Mahfud wajib bongkar tuntas kasus ini, dan minta penyidik dari luar Kementerian Keuangan untuk menangani kasus ini, dikawal masyarakat, memberikan status penyidikan kepada masyarakat secara berkala.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jembrana, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Cirebon, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline –Hingga 31 Mei 2026 kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Gojek Pangkas Potongan Aplikasi Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan menerapkan potongan aplikasi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.