PajakOnline.com— Puluhan ribu kendaraan milik warga di Kota Pekalongan menunggak pajak. Samsat Kota Pekalongan mencatat hingga April 2023, tunggakkan pajak mencapai Rp28,54 miliar dari objek pajak 65,9 ribu kendaraan.
Tunggakan tersebut ada yang berasal dari sisa tunggakan tahun 2022, yang hingga akhir Desember masih menunggak sebesar Rp24,34 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Samsat Kota Pekalongan Chaerunnisa selepas acara sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan di Kota Pekalongan, kemarin.
Samsat Kota Pekalongan menyebutkan, tunggakan pajak di tahun 2022 mencapai Rp24,34 miliar hingga 30 April 2023 baru terbayarkan Rp1,06 miliar atau 4,37 persen, masih menyisakan Rp23,28 miliar.
“Sehingga, ada total tunggakan timbul sampai 30 April 2023 sebesar Rp5,26 miliar. Dengan demikian, total tunggakan pajak mencapai Rp28,54 miliar,” kata Chaerunnisa.
Chaerunnisa pesimistis bisa mencapai target tahun ini 2023. Sebab, tahun ini saja target capaian sebesar Rp66,46 miliar hingga 10 Mei 2023, baru terealisasi Rp19,14 miliar atau 28,81 persen. Padahal, seharusnya pada bulan Mei 2023 ini bisa mencapai Rp27,69 miliar atau sebesar 41,67 persen, sehingga masih harus mengejar Rp8,54 M.
Pemasukan dari pajak kendaraan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di Jawa Tengah, khususnya di Kota Pekalongan dan juga dapat memberikan sumbangan kecelakaan lalu lintas, melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dari hasil survei, faktor paling banyak menunggak pajak yaitu karena alasan lupa mencapai 39,8 persen. Sedangkan keterbatasan dana mencapai 26,5 persen.
Chaerunnisa mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program Pemprov Jateng berupa pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan bea balik nama kendaraan baru II, pembebasan pajak progresif dengan program pemutihan yang telah dibuka mulai 26 April hingga 21 Juni 2023 mendatang.(Azzahra Choirrun Nissa)


































