Jumat, 17 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Iklan Kena PPN dan PPh, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Aturan Pajak Reklame Berjalan, Cek!

Reklame berjalan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Saat kita menonton TV, baca artikel tulisan di portal berita, sampai membuka platform di media sosial, ada iklan-iklan yang berseliweran. Iklan menjadi sarana promosi perusahaan dalam memperkenalkan, serta memasarkan barang dan jasa mereka. Penyelenggaraan iklan akan dikenakan pajak. Pajak iklan merupakan konsekuensi wajib pajak yang dikenakan kepada individu maupun badan usaha atas penyelenggaraan iklan.

Wajib pajak pada iklan dikenakan kepada individu atau pribadi atau badan yang menyelenggarakan iklan. Jika iklan diselenggarakan secara langsung oleh pribadi atau badan, maka wajib pajak iklan adalah badan atau pribadi yang menyelenggarakan tersebut. Namun, jika iklan diselenggarakan melalui pihak ketiga maka wajib pajaknya adalah pihak ketiga yang menyelenggarakan iklan.

Iklan dikenakan pajak sebagai berikut;

1. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai

Jasa Iklan menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbagi menjadi dua yaitu jasa periklanan bersifat iklan dan jasa periklanan tidak bersifat iklan. Pada jasa periklanan yang bersifat iklan dikenakan PPN karena termasuk jasa komersial. Dalam UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7 ayat (1), tarif PPN yaitu 10%. Kini tarifnya menjadi 11%. Tetapi, jasa periklanan tidak bersifat iklan dikecualikan sebagai jasa kena pajak atau tidak dipungut PPN. Hal ini sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2012.

Baca Juga:

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Peraturan yang mengatur mengenai jasa iklan diatur dalam pasal 4a ayat 2 huruf I Undang-undang PPN. Kemudian peraturan ini diperjelas dengan PMK nomor 155/PMK.03/2012. Jasa pengiklanan yang tidak bersifat iklan, meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

Dikupas lebih dalam, terdapat 3 pihak yang berhubungan dengan pajak dalam hal periklanan yang tidak bersifat iklan di antaranya:

  •  Lembaga penyiaran.
    Penyelenggara penyiaran baik lembaga publik, swasta atau lembaga komunitas yang menjalankan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pemasang iklan.
    Pemilik dana bisa berasal dari APBN, APBN ataupun dana badan usaha. Pemasang iklan merupakan pihak yang bertangung jawab atas iklan tersebut.
  • Perusahaan periklanan.
    Merupakan pihak yang memproduksi konten/pesan iklan. Pembuatan iklan oleh production house akan dikenai PPN.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.5/1989 tentang pajak periklanan tertulis bahwa saat terjadi pembuatan iklan layanan masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan umum, maka sepanjang iklan dibiayai oleh media bersangkutan/dibiayai sponsor tertentu asalkan identitas/kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan, maka iklan dalam media tersebut tidak terutang PPN.

2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, banner, pamflet, baliho, dan folder, termasuk jenis jasa yang terutang PPh Pasal 23. Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi sehingga jasa periklanan merupakan objek PPh 23, tercantum dalam PMK Nomor 244/PMK.03/2008.

Tarif PPh 23 atas kegiatan periklanan dikenakan sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan (tidak termasuk PPN) dan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP. Potongan 2% tidak hanya dikenakan atas transaksi dari perusahaan periklanan kepada media. Tetapi juga transaksi dari perusahaan pemasang iklan kepada perusahaan jasa periklanan juga dikenakan PPN dan PPh 23.

Iklan yang ditayangkan pada program TV dapat diperoleh dengan 2 cara. Jika iklan diperoleh dengan cara beli slot kepada penjual program maka iklan tersebut terutang PPN, namun jika iklan yang ditayangkan dibuat sendiri oleh media TV maka iklan tersebut terutang PPh Pasal 21. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan mutasi besar-besaran...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewatkan sejumlah tenggat...

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Indramayu, PajakOnline — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.