PajakOnline.com—Transaksi inbreng merupakan transaksi yang memasukkan aset non tunai seperti tanah dari para pemegang saham untuk dijadikan modal perusahaan. Ketentuan yang mengatur mengenai penyetoran modal saham dalam bentuk Inbreng tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Jenis modal PT terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Modal dasar, seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Pada prinsipnya modal dasar merupakan jumlah total saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas atau disebut nilai nominal yang murni.
Selanjutnya, modal ditempatkan yaitu jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham. Saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar.
Sementara itu, modal yang disetor merupakan bagian dari modal yang ditempatkan atau diambil bagian oleh para pendiri (sebelum perseroan berbadan hukum) atau para pemegang saham (setelah perseroan berbadan hukum) yang disetor oleh para pendiri atau pemegang saham kepada perseroan terbatas.
Dalam Pasal 34 ayat (1) UU PT, penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya. Secara umum, penyetoran saham sebagai penyertaan modal pada PT adalah dalam bentuk uang. Namun, UU PT tidak menutup kemungkinan penyetoran modal saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan secara nyata telah diterima oleh PT. Penyetoran modal dalam bentuk lain inilah yang disebut sebagai inbreng.
Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain selain uang (inbreng) penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan PT.
Selain itu, istilah inbreng juga tercantum dalam PMK 22/2020 inbreng adalah transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
Penanam modal Inbreng mempunyai kewajiban dalam menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Untuk penyetoran modal berupa tanah dan bangunan, besarnya modal yang disetor tersebut akan dihitung berdasarkan nilai pasar dari tanah atau bangunan yang diserahkan sebagai asset perusahaan.
- Penyetoran modal berupa harta kekayaan ini disamakan dengan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli, sehingga pemilik tanah yang menyerahkan tanahnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari penghasilan bruto.
- Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) ini dilakukan karena jumlah aset modal yang disetor dan diakui dalam hal ini sama dengan nilai pasar tanah dan bangunan.(Kelly Pabelasary)

































