Jumat, 21 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Sanksi Administrasi KMK Tarif Bunga

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bunga merupakan hubungan timbal balik yang terjadi atas kreditur yang meminjamkan dana dengan debitur yang dipinjamkan dana. Dalam hal ini perhitungan bunga dilakukan dalam bentuk persen (%), biasanya nilai bunga yang dibayar merupakan beberapa persennya dari jumlah nilai pinjamannya. Dalam hal ini, bunga tak hanya dilakukan dalam konteks pinjaman, berlaku juga dalam konteks investasi dana terhadap dana yang telah diinvestasikan.

Investasi juga memiliki konsep yang sama yaitu dibayarkan beberapa persennya dari jumlah nilai pinjamannya. Terdapat 2 kategori bunga, yakni:

1. Suku Bunga Kredit, jenis suku bunga yang digunakan dalam kegiatan pinjam-meminjam. Jenis suku bunga ini, kredit akan digolongkan berdasarkan sifat hingga perhitungannya.

2. Suku Bunga Simpanan, jenis suku bunga yang digunakan dalam perhitungan simpanan. Perbedaannya dengan suku bunga kredit terdapat pada perhitungannya, dimana suku bunga simpanan jauh lebih simple dan mudah.

Dengan begitu, KMK tarif bunga merupakan pengenaan jumlah tarif yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan atau singkatnya KMK. Tarif bunga yang ditetapkan saat ini mulai dari 0,61% hingga 2,28%. Berdasarkan ketentuan dalam KMK Nomor 39/KM.10/2022, tarif tersebut berlaku untuk bulan Agustus 2022. Jika dilihat dari tarif pada bulan sebelumnya yaitu Juli, terdapat penaikan tarif. Hal ini juga berlaku pada tarif imbalan bunga pajak yang meningkat sekitar 0,01% daripada tarif di bulan Juli 2022.

Baca Juga:

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

DJP Perjelas Ketentuan NPWP/NIK dalam Faktur Pajak, Ini Aturannya

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

Dalam sanksi administrasi pajak yang telah diberlakukan pada Desember 2021 ini meluaskan jangkauan mengenai regulasi yang ada. Penambahan terjadi pada UU KUP Pasal 13 dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya diatur pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sementara itu, terdapat juga UU revisi pada UU Ciptaker No.11 Tahun 2022, yang mana penambahan terjadi pada pasal 13 dengan ayat 3B.

Dalam periode bulan Agustus 2022, tarif bunga untuk sanksi administrasi mengalami peningkatan sebesar 0,01% dari bulan sebelumnya. Berikut rinciannya:

1. Tarif bunga sebesar 0,61%

  • Pasal 19 ayat (1) Menjelaskan bahwa SKPKB atau SKPKB Tambahan, serta SKP, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali, atau Putusan Banding yang dapat menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan secara bertambah dan jumlah pajak yang kurang dibayar akan terkena sanksi administratif dimana tarif bunga dikenakan dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya.
  • Pasal 19 ayat (2) Menjelaskan bahwa wajib pajak diperbolehkan dalam melakukan angsuran ataupun menunda pembayaran pajak yang telah dikenakan sanksi administratif dimana tarif bunga dikenakan dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya dan ditetapkan sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Pasal 19 ayat (3) Menjelaskan bahwa wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian atas SPT Tahunannya dan penghitungan sementara pada pajak terutang. WP akan terkena bunga dikenakan dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya.

2. Tarif bunga sebesar 1,03%

  •  Pasal 8 ayat (2) Menjelaskan bahwa wajib pajak yang membetulkan SPT akan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Dimana wajib pajak akan dikenakan tarif bunga yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya dan ditetapkan sesuai dengan jumlah pajak yang kurang bayar.
  • Pasal 8 ayat (2a) Menjelaskan bahwa wajib pajak yang membenarkan sendiri SPT masa akan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, Dimana wajib pajak akan dikenakan tarif bunga yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya dan ditetapkan sesuai dengan jumlah pajak yang kurang bayar.
  • Pasal 9 ayat (2a) Menjelaskan bahwa pembayaran maupun penyetoran pajak yang dilakukan lewat dari tanggal jatuh tempo maka akan terkena sanksi administrasi.
  • Pasal 9 ayat (2b) Menjelaskan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan lewat dari tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan maka akan terkena sanksi administrasi.
  • Pasal 14 ayat (3) Menjelaskan bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga per bulan.

3. Tarif bunga sebesar 1,44%

  • Pasal 8 ayat (5) Menjelaskan bahwa pajak yang kurang dibayar akan muncul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Hal ini harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum laporan disampaikan dan menyertakan sanksi administrasi juga.

4. Tarif bunga sebesar 1,86%

  •  Pasal 13 ayat (2) Menjelaskan bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga yang ditetapkan sejak saat terutang atau berakhirnya masa pajak.
  • Pasal 13 ayat (2a) Menjelaskan bahwa jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.

5. Tarif bunga sebesar 2,28%

  •  Pasal 13 ayat (3b) Menjelaskan bahwa tarif bunga per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa pajak.

Oleh karena itu, perlu kita ketahui penerapan sanksi administrasi atas KMK Tarif Bunga akan terus diperbarui oleh pemerintah setiap bulannya terhadap wajib pajak yang memiliki hak.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Perjelas Ketentuan NPWP/NIK dalam Faktur Pajak, Ini Aturannya

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperjelas ketentuan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.