Senin, 15 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Sanksi Administrasi KMK Tarif Bunga

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bunga merupakan hubungan timbal balik yang terjadi atas kreditur yang meminjamkan dana dengan debitur yang dipinjamkan dana. Dalam hal ini perhitungan bunga dilakukan dalam bentuk persen (%), biasanya nilai bunga yang dibayar merupakan beberapa persennya dari jumlah nilai pinjamannya. Dalam hal ini, bunga tak hanya dilakukan dalam konteks pinjaman, berlaku juga dalam konteks investasi dana terhadap dana yang telah diinvestasikan.

Investasi juga memiliki konsep yang sama yaitu dibayarkan beberapa persennya dari jumlah nilai pinjamannya. Terdapat 2 kategori bunga, yakni:

1. Suku Bunga Kredit, jenis suku bunga yang digunakan dalam kegiatan pinjam-meminjam. Jenis suku bunga ini, kredit akan digolongkan berdasarkan sifat hingga perhitungannya.

2. Suku Bunga Simpanan, jenis suku bunga yang digunakan dalam perhitungan simpanan. Perbedaannya dengan suku bunga kredit terdapat pada perhitungannya, dimana suku bunga simpanan jauh lebih simple dan mudah.

Dengan begitu, KMK tarif bunga merupakan pengenaan jumlah tarif yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan atau singkatnya KMK. Tarif bunga yang ditetapkan saat ini mulai dari 0,61% hingga 2,28%. Berdasarkan ketentuan dalam KMK Nomor 39/KM.10/2022, tarif tersebut berlaku untuk bulan Agustus 2022. Jika dilihat dari tarif pada bulan sebelumnya yaitu Juli, terdapat penaikan tarif. Hal ini juga berlaku pada tarif imbalan bunga pajak yang meningkat sekitar 0,01% daripada tarif di bulan Juli 2022.

Baca Juga:

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Dalam sanksi administrasi pajak yang telah diberlakukan pada Desember 2021 ini meluaskan jangkauan mengenai regulasi yang ada. Penambahan terjadi pada UU KUP Pasal 13 dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya diatur pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sementara itu, terdapat juga UU revisi pada UU Ciptaker No.11 Tahun 2022, yang mana penambahan terjadi pada pasal 13 dengan ayat 3B.

Dalam periode bulan Agustus 2022, tarif bunga untuk sanksi administrasi mengalami peningkatan sebesar 0,01% dari bulan sebelumnya. Berikut rinciannya:

1. Tarif bunga sebesar 0,61%

  • Pasal 19 ayat (1) Menjelaskan bahwa SKPKB atau SKPKB Tambahan, serta SKP, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali, atau Putusan Banding yang dapat menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan secara bertambah dan jumlah pajak yang kurang dibayar akan terkena sanksi administratif dimana tarif bunga dikenakan dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya.
  • Pasal 19 ayat (2) Menjelaskan bahwa wajib pajak diperbolehkan dalam melakukan angsuran ataupun menunda pembayaran pajak yang telah dikenakan sanksi administratif dimana tarif bunga dikenakan dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya dan ditetapkan sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Pasal 19 ayat (3) Menjelaskan bahwa wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian atas SPT Tahunannya dan penghitungan sementara pada pajak terutang. WP akan terkena bunga dikenakan dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya.

2. Tarif bunga sebesar 1,03%

  •  Pasal 8 ayat (2) Menjelaskan bahwa wajib pajak yang membetulkan SPT akan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Dimana wajib pajak akan dikenakan tarif bunga yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya dan ditetapkan sesuai dengan jumlah pajak yang kurang bayar.
  • Pasal 8 ayat (2a) Menjelaskan bahwa wajib pajak yang membenarkan sendiri SPT masa akan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, Dimana wajib pajak akan dikenakan tarif bunga yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya dan ditetapkan sesuai dengan jumlah pajak yang kurang bayar.
  • Pasal 9 ayat (2a) Menjelaskan bahwa pembayaran maupun penyetoran pajak yang dilakukan lewat dari tanggal jatuh tempo maka akan terkena sanksi administrasi.
  • Pasal 9 ayat (2b) Menjelaskan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan lewat dari tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan maka akan terkena sanksi administrasi.
  • Pasal 14 ayat (3) Menjelaskan bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga per bulan.

3. Tarif bunga sebesar 1,44%

  • Pasal 8 ayat (5) Menjelaskan bahwa pajak yang kurang dibayar akan muncul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Hal ini harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum laporan disampaikan dan menyertakan sanksi administrasi juga.

4. Tarif bunga sebesar 1,86%

  •  Pasal 13 ayat (2) Menjelaskan bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga yang ditetapkan sejak saat terutang atau berakhirnya masa pajak.
  • Pasal 13 ayat (2a) Menjelaskan bahwa jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.

5. Tarif bunga sebesar 2,28%

  •  Pasal 13 ayat (3b) Menjelaskan bahwa tarif bunga per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa pajak.

Oleh karena itu, perlu kita ketahui penerapan sanksi administrasi atas KMK Tarif Bunga akan terus diperbarui oleh pemerintah setiap bulannya terhadap wajib pajak yang memiliki hak.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.