PajakOnline.com—Bunga merupakan hubungan timbal balik yang terjadi atas kreditur yang meminjamkan dana dengan debitur yang dipinjamkan dana. Dalam hal ini perhitungan bunga dilakukan dalam bentuk persen (%), biasanya nilai bunga yang dibayar merupakan beberapa persennya dari jumlah nilai pinjamannya. Dalam hal ini, bunga tak hanya dilakukan dalam konteks pinjaman, berlaku juga dalam konteks investasi dana terhadap dana yang telah diinvestasikan.
Investasi juga memiliki konsep yang sama yaitu dibayarkan beberapa persennya dari jumlah nilai pinjamannya. Terdapat 2 kategori bunga, yakni:
1. Suku Bunga Kredit, jenis suku bunga yang digunakan dalam kegiatan pinjam-meminjam. Jenis suku bunga ini, kredit akan digolongkan berdasarkan sifat hingga perhitungannya.
2. Suku Bunga Simpanan, jenis suku bunga yang digunakan dalam perhitungan simpanan. Perbedaannya dengan suku bunga kredit terdapat pada perhitungannya, dimana suku bunga simpanan jauh lebih simple dan mudah.
Dengan begitu, KMK tarif bunga merupakan pengenaan jumlah tarif yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan atau singkatnya KMK. Tarif bunga yang ditetapkan saat ini mulai dari 0,61% hingga 2,28%. Berdasarkan ketentuan dalam KMK Nomor 39/KM.10/2022, tarif tersebut berlaku untuk bulan Agustus 2022. Jika dilihat dari tarif pada bulan sebelumnya yaitu Juli, terdapat penaikan tarif. Hal ini juga berlaku pada tarif imbalan bunga pajak yang meningkat sekitar 0,01% daripada tarif di bulan Juli 2022.
Dalam sanksi administrasi pajak yang telah diberlakukan pada Desember 2021 ini meluaskan jangkauan mengenai regulasi yang ada. Penambahan terjadi pada UU KUP Pasal 13 dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya diatur pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sementara itu, terdapat juga UU revisi pada UU Ciptaker No.11 Tahun 2022, yang mana penambahan terjadi pada pasal 13 dengan ayat 3B.
Dalam periode bulan Agustus 2022, tarif bunga untuk sanksi administrasi mengalami peningkatan sebesar 0,01% dari bulan sebelumnya. Berikut rinciannya:
1. Tarif bunga sebesar 0,61%
- Pasal 19 ayat (1) Menjelaskan bahwa SKPKB atau SKPKB Tambahan, serta SKP, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali, atau Putusan Banding yang dapat menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan secara bertambah dan jumlah pajak yang kurang dibayar akan terkena sanksi administratif dimana tarif bunga dikenakan dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya.
- Pasal 19 ayat (2) Menjelaskan bahwa wajib pajak diperbolehkan dalam melakukan angsuran ataupun menunda pembayaran pajak yang telah dikenakan sanksi administratif dimana tarif bunga dikenakan dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya dan ditetapkan sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayar.
- Pasal 19 ayat (3) Menjelaskan bahwa wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian atas SPT Tahunannya dan penghitungan sementara pada pajak terutang. WP akan terkena bunga dikenakan dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya.
2. Tarif bunga sebesar 1,03%
- Pasal 8 ayat (2) Menjelaskan bahwa wajib pajak yang membetulkan SPT akan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Dimana wajib pajak akan dikenakan tarif bunga yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya dan ditetapkan sesuai dengan jumlah pajak yang kurang bayar.
- Pasal 8 ayat (2a) Menjelaskan bahwa wajib pajak yang membenarkan sendiri SPT masa akan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, Dimana wajib pajak akan dikenakan tarif bunga yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya dan ditetapkan sesuai dengan jumlah pajak yang kurang bayar.
- Pasal 9 ayat (2a) Menjelaskan bahwa pembayaran maupun penyetoran pajak yang dilakukan lewat dari tanggal jatuh tempo maka akan terkena sanksi administrasi.
- Pasal 9 ayat (2b) Menjelaskan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan lewat dari tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan maka akan terkena sanksi administrasi.
- Pasal 14 ayat (3) Menjelaskan bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga per bulan.
3. Tarif bunga sebesar 1,44%
- Pasal 8 ayat (5) Menjelaskan bahwa pajak yang kurang dibayar akan muncul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Hal ini harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum laporan disampaikan dan menyertakan sanksi administrasi juga.
4. Tarif bunga sebesar 1,86%
- Pasal 13 ayat (2) Menjelaskan bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga yang ditetapkan sejak saat terutang atau berakhirnya masa pajak.
- Pasal 13 ayat (2a) Menjelaskan bahwa jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
5. Tarif bunga sebesar 2,28%
- Pasal 13 ayat (3b) Menjelaskan bahwa tarif bunga per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa pajak.
Oleh karena itu, perlu kita ketahui penerapan sanksi administrasi atas KMK Tarif Bunga akan terus diperbarui oleh pemerintah setiap bulannya terhadap wajib pajak yang memiliki hak.(Kelly Pabelasary)