Rabu, 19 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aturan Pajak Usaha Warnet

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Aturan Pajak Usaha Warnet

Ilustrasi usaha warnet.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Salah satu usaha yang mudah dilakukan pengusaha baru atau pemula di bidang bisnis yaitu usaha warnet atau warung internet.

Dengan berkembang pesatnya teknologi digital orang dapat mengakses internet dengan ponsel masing-masing. Namun, usaha warnet tetap dapat ditemukan di banyak tempat-tempat potensial seperti pinggir jalan raya, wilayah dekat perkampungan atau lingkungan sekolah dan perumahan.

Meskipun termasuk dalam kategori usaha yang mudah dan sederhana untuk dirintis, terdapat aturan pajak usaha warnet yang harus Anda ketahui.

Untuk itu, usaha warnet termasuk ke dalam Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak sektor Telekomunikasi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012. Adapun kode KLU yang berlaku yaitu 6161924.

Adapun kategori pajak yang dikenakan untuk usaha warnet, antara lain:

Baca Juga:

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

DJP Perjelas Ketentuan NPWP/NIK dalam Faktur Pajak, Ini Aturannya

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

  •  Wajib Pajak Orang Pribadi, jika usaha warnet dilakukan perseorangan atau tanpa bantuan badan usaha maka akan diberlakukan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Wajib Pajak Badan Usaha, jika usaha warnet yang berbentuk perusahaan atau badan usaha maka akan diberlakukan pajak untuk Wajib Pajak Badan Usaha dengan ketentuan yang berbeda dari aturan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Selanjutnya, terdapat jenis aturan Pajak untuk Usaha Warnet

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh 21 dikenakan atas usaha warnet yang biasa dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghitungan sebagai berikut:

– Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
– Penghasilan Rp50.000.000,00-Rp250.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
– Penghasilan Rp250.000.000,00-Rp500.000.000,00 per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
– Penghasilan di atas Rp500.000.000,00 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Dalam pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dan dilaporkan setiap bulan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Ditjen Pajak No. KEP-545/PJ./2000.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, angsuran bulanan pajak penghasilan dapat dikenakan untuk Wajib Pajak yang merintis usaha warnet. Bagi Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, PPh Pasal 23 dikenakan jika usaha warnet berbentuk badan usaha atau perusahaan. Adapun tarif PPh pasal 23 yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika usaha warnet yang dilakukan termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10%. Oleh karena itu, pastikan berapa jumlah omzet per tahun dalam pengelolaan usaha warnet untuk mengetahui apakah terdaftar PKP atau tidak.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Perjelas Ketentuan NPWP/NIK dalam Faktur Pajak, Ini Aturannya

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperjelas ketentuan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
19 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.