Kamis, 16 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Komitmen Investasi PPS

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Cara Pembetulan dan Pembatalan Surat Keterangan PPS

Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah. Adapun ketentuan terkait investasi PPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 (PMK 196/2021).

Salah satu syarat untuk mengikuti PPS yaitu peserta harus mengalihkan sebagian atau seluruh harta bersih yang diungkapkan ke dalam instrumen investasi tertentu, yaitu Surat Berharga Negara (SBN), dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia.

1. Hilirisasi SDA/Energi Terbarukan

Dalam PMK 196/2021 menyebutkan definisi hilirisasi SDA merupakan pengolahan bahan baku SDA menjadi barang setengah jadi, atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA tersebut, bisa melalui pendirian usaha baru atau penyertaan modal seperti initial public offering (IPO) atau right issue. Sedangkan, energi terbarukan merupakan pengusahaan sektor energi yang dihasilkan dari bahan yang dapat terus diperbarui.

2. SBN

Baca Juga:

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersih dalam SBN dilakukan melalui pembelian di pasar perdana dan dilaksanakan dengan cara private placement melalui dealer utama. Private placement merupakan mekanisme transaksi SBN yang dilakukan secara bilateral dengan ketentuan dan persyaratan SBN sesuai dengan kesepakatan.

Secara rinci, SBN memuat ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk harta yang dialihkan dalam mata uang asing, pembelian SBN dapat dilakukan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing dalam bentuk dollar AS.

b. Untuk harta yang dialihkan dalam mata uang rupiah, pembelian SBN hanya dapat dilakukan dalam mata uang rupiah.

Maka dari itu, pengalihan harta bersih ke instrumen investasi yang dipilih harus dilakukan paling lambat 30 September 2023, dan penempatan atau holding period harus paling singkat tiga tahun sejak tanggal pengalihan. Peserta PPS juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP paling lambat 30 hari setelah batas waktu pengalihan atau penempatan investasi.

Wajib Pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk melakukan perpindahan jenis investasi, dari investasi di sektor hilirisasi/energi terbarukan ke SBN atau sebaliknya. Perpindahan investasi dilakukan setelah dua tahun sejak nominal dana yang tercantum diinvestasikan seluruhnya. Perpindahan tersebut juga dibatasi hanya dua kali perpindahan selama periode investasi, dan satu kali perpindahan setiap tahunnya. Apabila terdapat jeda antara pencairan dana dan penempatan investasi berikutnya ketika proses perpindahan, maka jedanya paling lama dua tahun.

Selain itu, bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun hingga berakhirnya jangka waktu investasi, termasuk jika terdapat jeda waktu investasi. Laporan realisasi investasi harus berisi informasi mengenai jenis, jumlah, nilai, dan jangka waktu investasi yang dilakukan oleh peserta PPS.

Sedangkan, bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi tanpa investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi dengan mengisi tabel “Rincian Noninvestasi” setiap tahun selama lima tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan PPS, kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman DJP, paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Bagi Wajib Pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi atau investasi, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut dapat diterbitkan surat teguran. Kemudian, apabila Wajib Pajak telah menerima surat teguran, peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final, untuk seluruh atau sebagian harta bersih yang tidak direpatriasi atau diinvestasikan serta mengungkapkan harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final tersebut melalui penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS secara elektronik melalui laman DJP.

Sementara itu, untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak peserta PPS, penyetoran sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu adanya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) PMK-196/2021.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
16 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

oleh Redaksi PajakOnline
16 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan mutasi besar-besaran...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
16 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

oleh Redaksi PajakOnline
16 April 2026
0

Indramayu, PajakOnline — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
16 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
16 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
16 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
16 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.