PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah. Adapun ketentuan terkait investasi PPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 (PMK 196/2021).
Salah satu syarat untuk mengikuti PPS yaitu peserta harus mengalihkan sebagian atau seluruh harta bersih yang diungkapkan ke dalam instrumen investasi tertentu, yaitu Surat Berharga Negara (SBN), dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia.
1. Hilirisasi SDA/Energi Terbarukan
Dalam PMK 196/2021 menyebutkan definisi hilirisasi SDA merupakan pengolahan bahan baku SDA menjadi barang setengah jadi, atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA tersebut, bisa melalui pendirian usaha baru atau penyertaan modal seperti initial public offering (IPO) atau right issue. Sedangkan, energi terbarukan merupakan pengusahaan sektor energi yang dihasilkan dari bahan yang dapat terus diperbarui.
2. SBN
Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersih dalam SBN dilakukan melalui pembelian di pasar perdana dan dilaksanakan dengan cara private placement melalui dealer utama. Private placement merupakan mekanisme transaksi SBN yang dilakukan secara bilateral dengan ketentuan dan persyaratan SBN sesuai dengan kesepakatan.
Secara rinci, SBN memuat ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk harta yang dialihkan dalam mata uang asing, pembelian SBN dapat dilakukan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing dalam bentuk dollar AS.
b. Untuk harta yang dialihkan dalam mata uang rupiah, pembelian SBN hanya dapat dilakukan dalam mata uang rupiah.
Maka dari itu, pengalihan harta bersih ke instrumen investasi yang dipilih harus dilakukan paling lambat 30 September 2023, dan penempatan atau holding period harus paling singkat tiga tahun sejak tanggal pengalihan. Peserta PPS juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP paling lambat 30 hari setelah batas waktu pengalihan atau penempatan investasi.
Wajib Pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk melakukan perpindahan jenis investasi, dari investasi di sektor hilirisasi/energi terbarukan ke SBN atau sebaliknya. Perpindahan investasi dilakukan setelah dua tahun sejak nominal dana yang tercantum diinvestasikan seluruhnya. Perpindahan tersebut juga dibatasi hanya dua kali perpindahan selama periode investasi, dan satu kali perpindahan setiap tahunnya. Apabila terdapat jeda antara pencairan dana dan penempatan investasi berikutnya ketika proses perpindahan, maka jedanya paling lama dua tahun.
Selain itu, bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun hingga berakhirnya jangka waktu investasi, termasuk jika terdapat jeda waktu investasi. Laporan realisasi investasi harus berisi informasi mengenai jenis, jumlah, nilai, dan jangka waktu investasi yang dilakukan oleh peserta PPS.
Sedangkan, bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi tanpa investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi dengan mengisi tabel “Rincian Noninvestasi” setiap tahun selama lima tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan PPS, kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman DJP, paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Bagi Wajib Pajak peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi atau investasi, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut dapat diterbitkan surat teguran. Kemudian, apabila Wajib Pajak telah menerima surat teguran, peserta PPS harus menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan sendiri tambahan PPh yang bersifat final, untuk seluruh atau sebagian harta bersih yang tidak direpatriasi atau diinvestasikan serta mengungkapkan harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final tersebut melalui penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS secara elektronik melalui laman DJP.
Sementara itu, untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak peserta PPS, penyetoran sendiri tambahan PPh yang bersifat final dan penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu adanya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) PMK-196/2021.(Kelly Pabelasary)