Sabtu, 2 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan Penggelapan dan Penghindaran Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31 Oktober 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
UU HPP, Pidana Denda Tidak Bisa Subsider Penjara

Ilustrasi hukuman penjara. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Selain bertugas melakukan penyuluhan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melakukan kegiatan penegakkan hukum. DJP juga memperkuat pencegahan praktik penghindaran pajak dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Penggelapan adalah aktivitas yang dilakukan secara ilegal terhadap objek pajak yang dilakukan Wajib Pajak perorangan maupun korporasi. Penggelapan pajak dapat berupa tidak melaporkan data yang benar kepada otoritas perpajakan dengan tujuan mengurangi liabilitas pajaknya. Data-data tersebut dapat berupa data penghasilan pribadi hingga data keuntungan perusahaan.

Regulasi yang mengindikasikan bahwa Wajib Pajak orang pribadi atau badan melakukan penggelapan pajak, yakni Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (UU KUP). Dalam regulasi tersebut didefinisikan bahwa aktivitasi penggelapan pajak, sebagai berikut:

1. Tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan; atau

2. Melaporkan SPT tahunan, tetapi isinya tidak benar, tidak lengkap, dan melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Atas aktivitas itu, Wajib Pajak akan didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar; paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar; atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Sedangkan berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak orang pribadi atau badan dianggap melakukan penggelapan pajak jika:

1. Dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

2. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP

3. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan

4. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya

5. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Risikonya, Wajib Pajak akan dipidana paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang

6. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain

7. Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (11).

Penghindaran pajak atau tax avoidance adalah aktivitas perpajakan yang bisa melanggar peraturan, karena menggunakan niat meringankan beban pajak dengan menggunakan celah dalam peraturan perpajakan.

Sekalipun tax avoidance dipercaya sah dan tidak menyalahi aturan, kegiatan ini akan merugikan negara. James Kessler, seseorang pengacara/konsultan pajak dari Inggris membagi dua jenis tax avoidance, yaitu:

1. Acceptable tax avoidance, adalah penghindaran pajak yang diperbolehkan dengan karakteristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak dan tidak melakukan transaksi palsu.

2. Unacceptable tax avoidance, merupakan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik. Sebab dilakukan secara nyata untuk menghindari pajak dan menciptakan transaksi palsu.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, instrumen pencegahan penghindaran pajak, sebagai berikut:

1. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU)

2. Pengaturan mengenai penetapan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian, sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga

3. Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan dilakukan dengan menentukan harga transfer sesuai PKKU untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak; penentuan harga transfer sesuai PKKU dilakukan dengan menggunakan metode perbandingan harga antar pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya, dan sebagainya

4. Menggunakan instrumen pencegahan yang spesifik atau specific anti-avoidance rules (SAAR) terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa pengaturan controlled foreign company; penentuan penghasilan, biaya, serta thin capitalisation, penetapan pihak pembelian saham atau aktiva melalui pihak lain (special purpose company), penetapan pihak penjualan atau pengalihan saham di tax haven country (conduit company); menghitung ulang berdasarkan benchmarking usaha sejenis jika laba terlalu kecil atau rugi tidak wajar, meskipun sudah melakukan penjualan 5 tahun dan rugi fiskal 3 tahun berturut-turut

5. Pengaturan mengenai penetapan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian, sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga

6. enentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri. Hal ini dilakukan dengan memerhatikan tingkat penghasilan yang wajar atau seharusnya diperoleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. Sebagai informasi, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda

7. Advance pricing agreement (APA), merupakan perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan Wajib Pajak (unilateral), atau antara dirjen pajak dan satu atau lebih otoritas pajak pemerintah negara mitra, atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (bilateral atau multilateral)

8. Penghitungan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan. Kondisi itu akibat dari pemanfaatan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak berdomisili

9. Mutual agreement procedure (MAP), merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau sengketa transfer pricing. (Wiasti Meurani)

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

oleh PajakOnline
2 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline - Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.