Jumat, 8 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tindak Pidana Perpajakan Berikut Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 November 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
UU HPP, Pidana Denda Tidak Bisa Subsider Penjara

Ilustrasi hukuman penjara. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam Sistem Perpajakan di Indonesia, terdapat beberapa pelanggaran yang membuat pelakunya mendapatkan sanksi pidana. Tindak pidana perpajakan ini, sudah diatur dalam Undang-undang (UU) di bidang perpajakan.

Di Indonesia, tindak pidana merupakan penerjemahan dari strafbaar feit dalam Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda. Wetboek van Strafrecht ini, kemudian diadopsi Indonesia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada dasarnya, aturan hukum itu berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Tetapi, khusus untuk tindak pidana di bidang perpajakan, berlaku ketentuan lex specialis derogat legi generalis, di mana ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Oleh karena itu, ketentuan mengenai tindak pidana pajak diatur khusus dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau UU KUP. Secara spesifik, diatur dalam Bab VIII UU KUP.

Selain itu, ketentuan pidana di bidang perpajakan juga diatur dalam hukum pajak material. Ketentuan itu termuat dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Meterai, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

Ketentuan tentang tindak pidana di bidang perpajakan sudah diatur dalam UU KUP, dan hukum pajak material. Namun, dalam beberapa aturan tersebut tidak secara tegas menyebutkan mengenai definisi tindak pidana perpajakan.

Definisi mengenai tindak pidana perpajakan, tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman Modal. Lebih tepatnya, pada bagian penjelasan Pasal 33 ayat (3).

Penjelasan atas Pasal 33 ayat (3) UU Penanaman Modal, berbunyi “Yang dimaksud dengan tindak pidana perpajakan adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang yang mengatur perpajakan”.

Selain itu, definisi mengenai tindak pidana perpajakan juga termaktub dalam aturan teknis perpajakan. Secara spesifik, pada Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2014 s.t.d.d PMK 242/PMK.03/2014.

Aturan tersebut berbunyi “Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh undang-undang di bidang perpajakan yang meliputi Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 41B, Pasal 41C, dan Pasal 43 Undang-Undang KUP, Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang PBB, Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Bea Meterai, dan Pasal 41A Undang-Undang PPSP”.

Terdapat empat unsur dalam tindak pidana perpajakan, yaitu:

1. Unsur Perbuatan

Unsur perbuatan, adalah perbuatan-perbuatan di bidang perpajakan yang memenuhi rumusan dalam UU dan bersifat melawan hukum. Perbuatan-perbuatan tersebut, dirumuskan dalam ketentuan pidana dalam UU KUP, UU PBB, UU Bea Meterai, dan UU PPSP. Pasal-pasal yang merumuskan perbuatan pidana dan saksinya terdapat dalam Pasal 38, 39, 39A, 41A, 41B, 41C, 43 UU KUP; Pasal 24, 25 UU PBB; Pasal 24, 25, 26 UU Bea Meterai; dan Pasal 41A UU PPSP.

2. Unsur Akibat

Perbuatan-perbuatan pidana yang dirumuskan dalam pasal-pasal tersebut di atas, memiliki unsur akibat dari suatu keadaan yang dilarang. Misalnya, Pasal 38 UU KUP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan:

a. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau b. Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar

Terkait perbuatan yang telah disebutkan tersebut, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, didenda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama 1 satu tahun.

Dari bunyi Pasal 38 UU KUP tersebut, jelas disebutkan unsur akibat dari perbuatan yang dilarang, yakni berupa timbulnya kerugian pada pendapatan negara.

3. Unsur Subjek

Unsur subjek, adalah pelaku suatu tindak pidana yang dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP disebutkan dengan “setiap orang”.

Ini kemudian ditegaskan dalam Pasal 43 UU KUP dengan menyebutkan termasuk wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dari rumusan tiga pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa subjek, adalah orang pribadi (naturaliijk persoon), badan (recht persoon), dan pihak lain.

4. Unsur Kesalahan

Unsur kesalahan merupakan salah satu syarat penjatuhan pidana, berupa perhubungan keadaan jiwa pelaku terhadap perbuatannya. Hal ini dikenal dengan “mens rea”, yakni niat pelaku. Ini baik berupa kealpaan (culpa) maupun kesengajaan (dolus) dalam melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

UU di bidang perpajakan mengenal dua bentuk kesalahan, yaitu kealpaan dan kesengajaan. Pasal 38 UU KUP merupakan contoh rumusan pidana bentuk kesalahan karena kealpaan.

Secara spesifik, hal ini tertera dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP, yang merupakan contoh pasal pidana yang merumuskan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja beserta sanksi pidananya.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di bidang perpajakan, penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penyidikan berupa serangkaian tindakan dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti.

Penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti ini, dilakukan untuk memperjelas terjadinya tindak pidana perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangka. Jika berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka proses dilanjutkan dengan pelimpahan kewenangan atas berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke pengadilan. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, XBerita – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.