PajakOnline.com—PPnBM apartemen adalah pajak penjualan barang mewah yang dikenakan pada penjualan apartemen. Terdapat 2 tarif PPnBM untuk apartemen, yakni 20% untuk apartemen dengan harga di atas Rp5 miliar dan 35% untuk apartemen di atas Rp10 miliar.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap penjualan barang yang tergolong mewah. Salah satu dari barang mewah tersebut adalah apartemen. Oleh karena itu, muncul istilah PPnBM apartemen.
PPnBM apartemen merupakan jenis pajak yang dikenakan pemerintah untuk menjalankan fungsi keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi. Kebijakan ini juga ditujukan untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BPK) yang tergolong mewah.
Dasar Hukum PPnBM Apartemen
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktanya, PMK No. 35 juga mengatur PPnBM apartemen. Dalam peraturan ini, pemerintah menggolongkan PPnBM Apartemen sebagai kelompok PPnBM 20%.
Berikut beberapa jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok ini adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan detail di antaranya:
1. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih dan memiliki luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
2. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual senilai Rp20 miliar atau lebih.
Berdasarkan dari peraturan di atas, selain apartemen, ada juga barang mewah yang dikenai PPnBM sebesar 40%, yaitu kelompok balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Sama halnya dengan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (senjata artileri, revolver, pistol, dan oeralatan semacam itu yang beroperasi menggunakan bahan peledak) dikenai PPnBM sebesar 40%.
Sedangkan, pesawat udara kecuali untuk keperluan negara/angkutan udara niaga, helikopter, dan kendaraan udara lainnya masuk dalam Kelompok barang mewah dengan PPnBM sebesar 50%.
Pungutan PPnBM Apartemen
Jumlah PPnBM apartemen yang dipungut pemerintah adalah sebagai berikut:
1. 20% untuk apartemen dengan harga di atas Rp 5 miliar
2. 35% untuk apartemen di atas Rp 10 miliar. Besaran 35% ini terdiri dari 5% Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 10 Persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 20% PPnBM.
Jika sudah membeli apartemen, selain membayar service charge per bulan, setiap tahun, Anda juga wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Biasanya tagihan setiap bulan Maret dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pembayaran harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan. Bila sampai batas waktu yang ditetapkan belum dibayar, dikenai denda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan. (Wiasti Meurani)

































