Jumat, 22 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Tarif PPh Pasal 17

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Pemerintah Akan Bebaskan Sementara Pajak Penghasilan
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—PPh Pasal 17 adalah aturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang sekarang sudah diganti dengan undang-undang baru yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPh Pasal 17 merupakan pasal yang secara rinci mengatur tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, atas penghasilan kena pajak.

Penghasilan Kena Pajak mengacu pada jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Tarif Pasal 17 Terbaru

Sekarang, tarif PPh yang berlaku di Indonesia menerapkan skema tarif progresif. Tarif pajak yang dikenakan semakin tinggi seiring kenaikan jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Baca Juga:

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Penggunaan tarif progresif ini adalah perwujudan asas keadilan karena wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi akan membayar pajak lebih banyak dibandingkan wajib pajak yang berpenghasilan lebih rendah.

Sebagai wajib pajak berpenghasilan, tentu kita harus tahu besaran tarif terbaru yang dikenakan. Berdasarkan UU HPP, besaran tarif PPh untuk Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak badan atau bentuk usaha tetap

Wajib Pajak yang merupakan badan atau bentuk usaha tetap wajib membayar PPh dengan tarif yang berbeda. Berdasarkan ketentuan UU HPP, tarif PPh badan yang dikenakan adalah 22% dari seluruh jumlah penghasilan. Tarif pajak penghasilan badan ini berlaku pada tahun 2022 hingga seterusnya.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi

Pengenaan tarif PPh Pasal 17 kepada wajib pajak orang pribadi dibagi atas beberapa lapisan. Jika sebelumnya tarif pajak yang dibebankan mulai dari 5%-30%, kini tarif pajak tersebut berubah sesuai peraturan UU HPP.

a. Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000, dikenakan tarif pajak 5%
b. Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, dikenakan tarif pajak 15%
c. Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, dikenakan tarif pajak 25%
d. Penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 30%
e. Penghasilan di atas Rp5 miliar, dikenakan tarif pajak 35%

Pengenaan tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi ini berlaku mulai tahun pajak 2022, khususnya bagi wajib pajak yang tahun bukunya dimulai pada Januari 2021 atau sama dengan tahun kalender.

Cara Menghitung Tarif Pasal 17

Berdasarkan ketentuan tarif Pasal 17 tersebut, kita sudah dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.

Contohnya:

Jika seorang Wajib Pajak memiliki PKP sejumlah Rp72.000.000 per tahun, untuk menghitung PPh yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
(Rp72.000.000-Rp60.000.000) x 15% = Rp1.800.000

Catatan: Dikurangi dengan Rp60.000.00 karena Rp60.000.00 tersebut sudah dikalikan dengan tarif 5%.

Jadi, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah:

Rp3.000.000+ Rp1.800.000 = Rp4.800.000.

Contoh lain:

Apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan kena pajak senilai Rp400.000.000 per tahun, maka perhitungan PPh yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
25% x Rp150.000.000 = Rp37.500.000

Maka, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah Rp69.000.000. Nilai ini akan semakin besar apabila PKP Wajib Pajak semakin tinggi.

Ketentuan PPh Pasal 17 Terbaru

Selain dari ketentuan tarif Pasal 17 untuk orang pribadi dan badan atau bentuk usaha tetap, ini adalah ketentuan terbaru terkait PPh Pasal 17:

1. Bagi pelaku UMKM berbentuk badan dalam negeri, tetap menerima insentif penurunan tarif sebesar 50%.

2. Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp 4.5 juta per bulan tetap tidak membayar pajak penghasilan sama sekali.

3. Natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh (Taxable) bagi penerima/karyawan, kecuali berupa hal-hal yang sudah disebutkan dalam UU HPP.

4. Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengN TARIF 0,5% (pp 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta setahun, tidak dikenai PPh.

Selain itu, ada beberapa ketentuan lama menegnai pajak penghasilan pasal 17 yang masih berlaku, yaitu:

1. Berdasarkan PP 30 Tahun 2020, Perseroan Terbuka sebagai Wajib Pajak badan dalam negeri dan memiliki setidaknya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif lebih rendah 3% daripada tarif normal.

2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima pembagian dividen akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 10%. Tarif ini bersifat final. Ketentuan selanjutnya mengenai hal ini diatur dalam peraturan pemerintah.

Penghasilan Kena Pajak Setahun

Ketentuan lain dari Pajak Penghasilan yang patut diperhatikan dalam Pasal 17 adalah pajak yang terutang dalam bagian tahun pajak. Seperti yang tertulis dalam Pasal 5. Seperti ini bunyinya:

“Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 tahun pajak.”

Sebagai pelengkap, ada juga ketentuan dalam Pasal 6. Di bawah ini bunyi pasal tersebut

“Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5, tiap bulan yang penuh dihitung 30 hari.”

Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak memiliki Penghasilan Kena Pajak setahun Rp400.000.000. Maka PPh setahun-nya adalah:

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
25% x Rp150.000.000 = Rp37.500.000

Jumlah Pajak Penghasilan adalah Rp69.000.000. Apabila pajak terutang dalam Tahun Pajak adalah 3 bulan, maka Pajak Penghasilan yang terutang dalam bagian tahun pajak (3 bulan) adalah: ((3×30):360) x Rp69.000.000 = Rp17.250.000. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Pemulihan Ekonomi 2021, Targetkan Pertumbuhan 5,3%

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Pajak Nikel Ditunda Lagi

Pemerintah Resmi Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Kendalikan Ekspor SDA

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk perusahaan BUMN...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.