Selasa, 28 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Bayar Pajak STNK via Samsat Drive Thru

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 Januari 2024
in Berita, Business, Headlines, Otomotif, Perpajakan
9.9k 100
0
Keren! KPP Pratama Cilegon Sediakan Layanan Drive-Thru

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon memiliki layanan pajak drive-thru atau layanan tanpa turun. Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Membayar pajak kendaraan bermotor sekarang sudah semakin mudah dengan adanya layanan Samsat drive thru atau tanpa harus turun dari kendaraan. Terdapat sejumlah persyaratan agar saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Samsat drive thru berjalan lancar.

Layanan STNK melalui Samsat drive thru ini bisa mempercepat proses bayar pajak, dan sekaligus dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.

Karena, pemilik kendaraan tidak perlu antre di ruang tunggu. Masyarakat hanya perlu antre di kendaraan masing-masing.

Layanan ini tersedia untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, tinggal memasuki jalur yang telah disediakan sesuai dengan instruksi.

Setelah menyerahkan dokumen di loket pembayaran, wajib pajak akan diarahkan ke loket berikutnya untuk penyelesaian proses administrasi serta pembayaran pajak.

Baca Juga:

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

Untuk mengurus pajak kendaraan lewat layanan drive thru, wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan sebelum berangkat ke Samsat terdekat. Berikut ini syaratnya:

1. KTP asli
2. BPKB asli
3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
4. Kendaraan dan pemilik hadir langsung.

Untuk saat ini, pengguna kendaraan bisa menikmati layanan Samsat Drive Thru di berbagai kantor Samsat. Jika warga di wilayah DKI Jakarta, bisa menuju kantor Samsat di bawah ini:

1. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur

2. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara

3. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan

4. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat.

Jika sudah mengetahui di mana letak Samsat yang menyediakan layanan drive thru, Anda bisa langsung mengikuti cara-cara di bawah ini agar tidak kebingungan saat mengurusnya.

1. Siapkan dokumen persyaratan untuk membayar pajak kendaraan
2. Selanjutnya, lakukan proses identifikasi dan verifikasi di loket pendaftaran
3. Lakukan pembayaran dengan membawa kendaraan di loket kedua atau loket selanjutnya
4. Serahkan dokumen KTP, STNK, BPKB yang sudah difotokopi kepada petugas di loket pembayaran
5. Jumlah pajak yang harus dibayar akan ditampilkan dalam layar monitor secara otomatis di loket pembayaran
6. Membayar secara tunai atau melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
7. Setelah melakukan proses pembayaran, maka STNK terbaru bisa diambil.

Itulah cara dan syarat untuk mengurus pajak kendaraan lewat layanan drive thru. Sebelum memanfaatkan layanan tersebut, ada baiknya kita memastikan apakah Samsat yang dituju memberikan layanan drive thru atau tidak.Karena layanan ini belum tersedia di seluruh Samsat di Indonesia. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20...

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline –Penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,1 triliun...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media...

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Era Coretax menjadi momentum penting untuk melakukan...

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Oleh karena...

Tax Payer Conference 2026, Pajak Adil Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh Indonesia Berkah

Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan: Kepercayaan Masyarakat Menentukan Keberhasilan Reformasi Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan mengajak seluruh...

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Dalam selebrasi tasyakuran...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.