PajakOnline | Redaksi PajakOnline menerima keluhan dari salah satu anggota Tax Payer Community sehubungan kasus keberatan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III.
Sebelum redaksi menulis ini, kami sudah meminta persetujuan dari wajib pajak yang bersangkutan untuk mempublikasikan kasusnya di media PajakOnline.
KSO Griya Sarana Jaya Properti bergerak dalam bidang pembangunan apartemen di wilayah Kota Depok, Jawa Barat dan mulai pembangunan sejak 2016. Dalam perjalanannya, KSO berhenti melakukan penjualan dikarenakan suatu hal yang terjadi pada salah satu anggota KSO, namun apartemen telah berdiri dan telah terjual sebagian.
Pada tahun 2023, KSO mengajukan restitusi atas PPN masukan yang dibayarkan berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan oleh kontraktor yang diajukan di SPT Masa Desember 2020.
Dalam pemeriksaan, petugas melakukan koreksi atas seluruh pajak masukan yang dikreditkan dengan alasan karena petugas pemeriksa tidak meyakini bahwa pajak masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha serta tidak meyakini bahwa pajak masukan masih dicatat sebagai asset di neraca.
Petugas pemeriksa juga berargumentasi bahwa KSO dianggap gagal produksi atau belum melakukan penjualan sesuai dengan ketentuan.
Setelah permohonan ditolak, KSO mengajukan upaya hukum berupa permohonan keberatan dan diproses oleh Kanwil DJP Jawa Barat III.
Petugas peneliti dalam Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan menyatakan bahwa mempertahankan koreksi pemeriksa dengan alasan KSO melakukan kekeliruan dalam pengkreditan Pajak Masukan di masa Desember 2016 serta tidak meyakini bahwa Pajak Masukan tersebut belum dibiayakan oleh KSO.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni berpendapat, bahwa seharusnya DJP berlaku adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi tidak masuk akal kalau Pajak Masukan dikoreksi seluruhnya karena dalam pembangunan apartment pasti ada biaya pembangunan, apalagi pembangunannya menggunakan jasa kontraktor,” kata Koni.
KSO juga menjelaskan kepada Tax Payer Community bahwa Pajak Masukan di tahun 2020 adalah hampir seluruhnya merupakan kompensasi kelebihan PPN masa Desember 2019.
“Menurut ketentuan, masa Desember 2019 sudah lewat 5 tahun alias sudah inkrah, karena daluarsa penetapan itu diatur di Bab II pasal 13 UU HPP. Artinya kompensasi kelebihan PPN Masa Desember 2019 yang dikreditkan di Masa Januari 2020 sudah dianggap benar,” tambah Koni.
Hak wajib pajak untuk meminta pengembalian kelebihan pajak jika dalam SPT menyatakan lebih bayar.
DJP akan melakukan pemeriksaan untuk menguji SPT yang dilaporkan apakah sudah benar atau tidak.
“Pada prinsipnya negara tidak dirugikan saat mengabulkan permohonan pengembalian pajak, karena Wajib Pajak telah membayar Pajak Masukanya melalui supplier atau rekanannya. Saat terjadi penjualan nanti, maka WP yang bersangkutan akan membayar penuh PPN yang telah dipungut kepada konsumen,” jelas Koni.
KSO juga menjelaskan bahwa pengajuan restitusi PPN ini salah satu tujuannya adalah untuk membayar utang pajaknya.
“Apalagi kalau restitusinya bertujuan untuk membayar utang pajaknya. KPP terbantu kinerjanya dalam pencairan tunggakan pajaknya,” tambah Koni.
Selaku Ketua Tax Payer Community, Abdul Koni menambahkan, peran Tax Payer Community adalah bukan sebagai pembela dalam kasus perpajakan, namun sebagai wadah yang salah satunya memberikan rekomendasi atau masukan kepada DJP agar petugas ataupun pejabat yang ditempatkan adalah benar-benar yang mempunyai kompetensi dan profesionalisme.
“Saya yakin semua petugas pajak punya kompetensi yang cukup di bidangnya, namun perlu juga sikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Kala benar, tetapkan benar, kala salah tetapkan salah.
Saat tulisan ini dipublish, kasus KSO tersebut masih dalam proses permintaan tanggapan. Koni menyarankan kepada KSO agar segera membuat tanggapan yang jelas serta didukung bukti yang kuat sehingga dapat menjadi pertimbangan petugas peneliti di Kanwil DJP Jawa Barat III.
“Saya yakin Kakanwil juga akan mempertimbangkan profesionalisme dalam mengambil keputusan, apalagi kalau dari fakta yang diungkapkan oleh WP jelas-jelas masa Desember 2019 sudah inkrah,” kata Koni.
Semua keputusan adalah menjadi kewenangan kepala Kanwil DJP Jawa Barat III. Tax Payer Community akan terus mencermati dinamika perpajakan di Indonesia dan berharap ke depan perpajakan Indonesia semakin dipercaya oleh masyarakat Indonesia. Kuncinya adalah komunikasi, kompetensi dan profesionalisme petugas dan pejabat DJP.
*****

































