PajakOnline | Redaksi PajakOnline menerima keluhan dari salah satu anggota Tax Payer Community sehubungan kasus keberatan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III.
Sebelum redaksi menulis ini, kami sudah meminta persetujuan dari wajib pajak yang bersangkutan untuk mempublikasikan kasusnya di media PajakOnline.
KSO Griya Sarana Jaya Properti bergerak dalam bidang pembangunan apartemen di wilayah Kota Depok, Jawa Barat dan mulai pembangunan sejak 2016. Dalam perjalanannya, KSO berhenti melakukan penjualan dikarenakan suatu hal yang terjadi pada salah satu anggota KSO, namun apartemen telah berdiri dan telah terjual sebagian.
Pada tahun 2023, KSO mengajukan restitusi atas PPN masukan yang dibayarkan berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan oleh kontraktor yang diajukan di SPT Masa Desember 2020.
Dalam pemeriksaan, petugas melakukan koreksi atas seluruh pajak masukan yang dikreditkan dengan alasan karena petugas pemeriksa tidak meyakini bahwa pajak masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha serta tidak meyakini bahwa pajak masukan masih dicatat sebagai asset di neraca.
Petugas pemeriksa juga berargumentasi bahwa KSO dianggap gagal produksi atau belum melakukan penjualan sesuai dengan ketentuan.
Setelah permohonan ditolak, KSO mengajukan upaya hukum berupa permohonan keberatan dan diproses oleh Kanwil DJP Jawa Barat III.
Petugas peneliti dalam Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan menyatakan bahwa mempertahankan koreksi pemeriksa dengan alasan KSO melakukan kekeliruan dalam pengkreditan Pajak Masukan di masa Desember 2016 serta tidak meyakini bahwa Pajak Masukan tersebut belum dibiayakan oleh KSO.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni berpendapat, bahwa seharusnya DJP berlaku adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Jadi tidak masuk akal kalau Pajak Masukan dikoreksi seluruhnya karena dalam pembangunan apartment pasti ada biaya pembangunan, apalagi pembangunannya menggunakan jasa kontraktor," kata Koni.
KSO juga menjelaskan kepada Tax Payer Community bahwa Pajak Masukan di tahun 2020 adalah hampir seluruhnya merupakan kompensasi kelebihan PPN masa Desember 2019.
“Menurut ketentuan, masa Desember 2019 sudah lewat 5 tahun alias sudah inkrah, karena daluarsa penetapan itu diatur di Bab II pasal 13 UU HPP. Artinya kompensasi kelebihan PPN Masa Desember 2019 yang dikreditkan di Masa Januari 2020 sudah dianggap benar," tambah Koni.
