PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, rencana penunjukan platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran dari sistem mandiri menjadi sistem pemungutan terintegrasi. Regulasi terkait kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi.
“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” tulis DJP dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
DJP menyatakan kebijakan ini mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Prinsip dasar pengenaan PPh atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online, tetap tidak berubah.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.
Selain itu, mekanisme ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
Pemerintah tetap mempertahankan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dengan memastikan pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.
DJP menyampaikan bahwa penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait.
“Sejauh ini, respons terhadap rencana ketentuan tersebut menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi,” jelas DJP.
Meskipun demikian, DJP menegaskan peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, DJP berkomitmen akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik. (Khairunisa Puspita Sari)
Baca Juga:
Pemerintah Bidik Pajak Platform Digital untuk Dongkrak Penerimaan Negara

































