TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Bidik Pajak Platform Digital untuk Dongkrak Penerimaan Negara

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik transaksi platform digital sebagai salah satu strategi utama untuk mengoptimalkan penerimaan negara tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan ini untuk mengatasi kontraksi penerimaan pajak pada awal 2025 yang dihadapkan pada berbagai tantangan struktural.

"Semuanya kami lihat lebih cermat dan terperinci, termasuk pemajakan atas transaksi digital menggunakan platform," kata Sri Mulyani dalam wawancara di Bloomberg Television, dikutip Jumat (27/6/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tengah mempersiapkan regulasi penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bagi penjual online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, rencana tersebut masih dalam tahap finalisasi dan bertujuan menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah mencermati potensi pajak yang dapat dimaksimalkan karena kinerja penerimaan pajak pada awal tahun mengalami tekanan dari sejumlah faktor.

Pertama, penurunan harga komoditas tambang seperti batu bara menyebabkan banyak wajib pajak mengajukan pengembalian atau restitusi pajak.

Kedua, keputusan pemerintah untuk tidak menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% secara luas berdampak pada penerimaan PPN 2025 yang tidak sebesar perkiraan awal.

Ketiga, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membuat pemerintah tidak lagi mencatat dividen BUMN sebagai penerimaan negara.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah telah menyiapkan serangkaian strategi peningkatan penerimaan negara. Selain wacana pemajakan platform digital, pemerintah juga memaksimalkan kegiatan joint task force untuk mengidentifikasi potensi pendapatan yang masih bocor.

"Kami sekarang membuat joint task force untuk melihat semua potensi pendapatan yang masih bocor melalui kegiatan penegakan hukum dan pengawasan kepatuhan," kata Sri Mulyani.

Meskipun belum merinci secara spesifik rencana pemajakan platform digital, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi bagian integral dari serangkaian kegiatan optimalisasi penerimaan negara 2025. Strategi ini diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai target penerimaan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.(Khairunisa Puspita Sari)