PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik transaksi platform digital sebagai salah satu strategi utama untuk mengoptimalkan penerimaan negara tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan ini untuk mengatasi kontraksi penerimaan pajak pada awal 2025 yang dihadapkan pada berbagai tantangan struktural.
“Semuanya kami lihat lebih cermat dan terperinci, termasuk pemajakan atas transaksi digital menggunakan platform,” kata Sri Mulyani dalam wawancara di Bloomberg Television, dikutip Jumat (27/6/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tengah mempersiapkan regulasi penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bagi penjual online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, rencana tersebut masih dalam tahap finalisasi dan bertujuan menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline.
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah mencermati potensi pajak yang dapat dimaksimalkan karena kinerja penerimaan pajak pada awal tahun mengalami tekanan dari sejumlah faktor.
Pertama, penurunan harga komoditas tambang seperti batu bara menyebabkan banyak wajib pajak mengajukan pengembalian atau restitusi pajak.
Kedua, keputusan pemerintah untuk tidak menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% secara luas berdampak pada penerimaan PPN 2025 yang tidak sebesar perkiraan awal.
Ketiga, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membuat pemerintah tidak lagi mencatat dividen BUMN sebagai penerimaan negara.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah telah menyiapkan serangkaian strategi peningkatan penerimaan negara. Selain wacana pemajakan platform digital, pemerintah juga memaksimalkan kegiatan joint task force untuk mengidentifikasi potensi pendapatan yang masih bocor.
“Kami sekarang membuat joint task force untuk melihat semua potensi pendapatan yang masih bocor melalui kegiatan penegakan hukum dan pengawasan kepatuhan,” kata Sri Mulyani.
Meskipun belum merinci secara spesifik rencana pemajakan platform digital, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi bagian integral dari serangkaian kegiatan optimalisasi penerimaan negara 2025. Strategi ini diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai target penerimaan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.(Khairunisa Puspita Sari)

































