PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat sinergi dan kerja sama penegakkan hukum bidang perpajakan.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan dalam pengumpulan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak, tidak lepas dari dukungan dan sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan. Oleh karena itu, audiensi ini menjadi momen penting untuk menyamakan langkah dan memperkuat koordinasi,” kata Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh saat audiensi ke Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (9/7/2025).
Audiensi tersebut disambut langsung Kepala Kejati Banten Siswanto beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai strategi dan penguatan kerja sama, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Sementara itu, Kajati Banten Siswanto menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum pajak dan mendorong transparansi serta kepatuhan wajib pajak di wilayah Banten. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang intensif dalam menangani kasuskasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal penguatan sinergi yang lebih konkret antara DJP dan Kejaksaan Tinngi Provinsi Banten. Ke depan, kolaborasi ini akan difokuskan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan edukatif demi membangun kesadaran hukum dan kepatuhan pajak yang lebih baik di masyarakat.
Dalam pertemuan itu juga, antar kedua instansi saling bertukar cindera mata untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama yang semakin solid antar instansi startegis di wilayah Provinsi Banten.

































