PajakOnlineĀ | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan realisasi peneimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Juli 2025 mencapai Rp171,07 triliun.
Nominal tersebut setara dengan 56,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini, sekaligus menunjukkan peningkatan 10,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan capaian tersebut didorong kinerja positif penerimaan bea keluar dan cukai, meskipun bea masuk tercatat sedikit terkontraksi.
āRealisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun anggaran 2025 yang sampai dengan bulan Juni menunjukkan kinerja yang positif dengan total penerimaan sampai dengan akhir Juli 2025 adalah sebesar Rp171,07 triliun atau 56,7 persen dari target APBN,ā kata Djaka dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (11/9/25).
Djaka memaparkan, penerimaan bea masuk hingga Juli 2025 tercatat sebesar Rp28,04 triliun atau 52,97 persen dari target. Meski impor bahan baku dan barang modal mengalami kenaikan, bea masuk masih terkontraksi 3,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
āBea masuk masih terkontraksi sebesar 3,3 persen dibanding dengan periode yang sama sebagai konsekuensi dari kebijakan untuk mendukung ketahanan pangan domestik yang sejalan dengan upaya swasembada dan adanya dinamika perdagangan global,ā kata Djaka.
Sementara itu, lonjakan signifikan terjadi pada bea keluar. Hingga akhir Juli 2025, penerimaan bea keluar mencapai Rp16,6 triliun atau setara 362 persen dari target APBN tahun ini.
Realisasi tersebut tumbuh 74,54 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tajam ini ditopang oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) serta adanya kebijakan relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia.
Dari sisi cukai, penerimaan sampai dengan Juli 2025 tercatat Rp126,85 triliun, naik Rp9,26 triliun dibanding periode yang sama tahun 2024. Djaka menjelaskan, produksi tembakau masih menunjukkan tren terkendali meski pada tahun ini tidak ada penyesuaian tarif cukai.
āDi samping itu juga terjadinya downtrading, khususnya pergeseran dari konsumsi dari sigaret keretek ke sigaret keretek tangan atau jenis rokok dengan harga yang lebih murah,ā jelasnya.
Selain penerimaan reguler, Bea Cukai juga melakukan berbagai langkah tambahan (extra effort) untuk meningkatkan penerimaan negara. Upaya tersebut mencakup penerbitan nota pembetulan, monitoring dan evaluasi fasilitas, penolakan keberatan, penelitian ulang, audit, penegakan hukum, hingga penagihan piutang. Dari langkah ini, Bea Cukai berhasil menambah penerimaan sebesar Rp2,48 triliun hingga Juli 2025.
Penerimaan bea dan cukai tersebut cukup solid di tengah tantangan ekonomi global. āSecara keseluruhan, capaian ini menunjukkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai masih cukup solid. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan antara fasilitas dan pengawasan,ā pungkas Djaka.