PajakOnline – Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 mengutamakan pemulihan kerugian negara. Dalam penanganan kasus pajak, pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif masih bisa walaupun sudah berjalan proses pidananya.
Dalam Pasal 13, PERMA mengatur pembayaran kewajiban pajak dapat dilakukan pada tiga tahap berbeda, yakni saat penyidikan, setelah pelimpahan perkara hingga sebelum tuntutan dibacakan, serta setelah tuntutan namun sebelum putusan dijatuhkan. Pengaturan ini memberi fleksibilitas tanpa menghentikan proses pidana.
Di Pasal 14 memberikan konsekuensi hukum berbeda tergantung subjek pelakunya. Untuk terdakwa orang pribadi, pelunasan pajak setelah tuntutan dibacakan memungkinkan hakim menjatuhkan putusan bersalah tanpa pidana penjara. Sanksi yang dijatuhkan cukup berupa pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Sementara bagi terdakwa korporasi, pelunasan pajak tetap berujung pada pidana denda. Artinya, pembayaran kewajiban pajak tidak menghapus kesalahan pidana, tetapi menjadi faktor penting dalam menentukan jenis dan beratnya hukuman.
Dalam Pasal 16 menyebutkan, pembayaran pokok dan sanksi administratif menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besaran denda. Kepatuhan yang ditunjukkan di tengah proses hukum dapat memengaruhi hasil akhir putusan.
Skema ini mencerminkan pendekatan yang lebih pragmatis dalam penegakan hukum pajak. Negara tidak hanya mengejar hukuman badan, tetapi juga memastikan penerimaan negara dapat segera dipulihkan, bahkan ketika proses peradilan masih berlangsung.
PERMA ini menjaga keseimbangan. Pembayaran pajak bukanlah jalan keluar otomatis dari jerat pidana, melainkan faktor yang dinilai secara proporsional oleh hakim berdasarkan konteks dan peran terdakwa dalam tindak pidana pajak.

































