Jakarta, PajakOnline – Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak, di antaranya diskon tiket pesawat kelas ekonomi untuk kuartal I-2026, bertepatan dengan momentum Ramadan dan Lebaran. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong mobilitas selama periode mudik mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, insentif kali ini fokus pada sektor transportasi melalui skema diskon pajak pertambahan nilai (PPN) serta pengurangan berbagai komponen biaya perjalanan.
“Tahun ini tidak ada diskon listrik. Yang ada, kita berikan diskon penerbangan sampai sekitar 16%. Antara lain PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket, tapi hanya kelas ekonomi dan khusus penerbangan domestik,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, dukungan fiskal tersebut tidak hanya menyasar harga tiket, namun mencakup seluruh rantai usaha angkutan udara. Pemerintah menyiapkan potongan airport tax hingga 50 persen, disertai diskon pajak avtur, sehingga beban biaya operasional maskapai diharapkan ikut menurun.
Pemerintah juga memperluas insentif ke moda transportasi lainnya. Untuk angkutan laut dan kereta api, diskon pajak dipatok 30 persen. Sementara pengguna jalan tol akan menikmati potongan tarif hingga 20 persen selama periode yang ditetapkan.
“Airport tax kita kasih diskon 50 persen, kemudian avtur juga akan ada diskon. Kedua, untuk laut maupun kereta api diskonnya 30 persen. Kemudian juga ada diskon jalan tol sampai dengan 20 persen,” ungkap Airlangga.
Paket stimulus tersebut segera diluncurkan dalam waktu dekat. Pemerintah akan mengumumkan jadwal resmi pemberlakuan insentif agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan lebih awal, mengingat sebagian besar tiket transportasi kini dapat dipesan secara online.
“Nanti ada jadwalnya. Karena transportasi bisa dipesan online, tentu di website penerbangan, kereta api, maupun kapal laut akan diumumkan,” katanya.
Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama periode Lebaran, seperti yang pernah diterapkan pada masa libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya. Skema ini dimaksudkan untuk membantu mengurai kepadatan arus mudik sekaligus memberi fleksibilitas bagi pekerja.
Mengenai regulasi WFA saat ini tengah difinalisasi bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan kombinasi diskon pajak transportasi dan pengaturan pola kerja tersebut, pemerintah berharap pergerakan masyarakat selama Ramadan dan Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar tanpa menurunkan daya beli masyarakat.

































