Jakarta, PajakOnline —Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyatakan penerapan biometrik wajah sebagai syarat registrasi kartu SIM bukan sekadar kebijakan teknis sektor telekomunikasi. “Di balik tujuan penguatan keamanan digital, aturan ini membawa implikasi ekonomi dan perpajakan yang cukup signifikan, baik bagi negara, pelaku usaha, maupun masyarakat,” kata Ketua Tax Payer Community Abdul Koni kepada PajakOnline, Jumat (6/2/2026).
Menurut Koni, sistem biometrik wajah yang terintegrasi dengan data kependudukan, membuat pemerintah memperoleh akurasi identitas pelanggan seluler yang jauh lebih tinggi.
Hal ini dinilai akan memperkuat basis data ekonomi digital, termasuk aktivitas transaksi berbasis nomor seluler seperti dompet digital, mobile banking, hingga layanan e-commerce.
“Akurasi identitas menjadi kunci dalam ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, khususnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekonomi digital dan pajak penghasilan pelaku usaha online. Nomor seluler yang tervalidasi biometrik berpotensi meminimalkan penggunaan identitas fiktif yang selama ini sering dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban perpajakan,” kata Koni.
Kebijakan ini juga memberi ruang bagi otoritas, sambung Koni, untuk meningkatkan pengawasan transaksi mencurigakan, termasuk praktik penipuan online, judi daring, dan aktivitas ekonomi ilegal lainnya.
“Dari sisi fiskal, penurunan aktivitas ilegal tersebut berdampak pada meningkatnya transaksi resmi yang tercatat dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak negara. Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ekosistem digital yang lebih tertib membuka peluang pemanfaatan data lintas sektor, tentu dengan tetap memerhatikan aspek perlindungan data pribadi,” kata Koni.
Koni mengingatkan agar pemerintah juga terus membangun dan meningkatkan teknologi sistem keamanan digital yang canggih dan berlapis-lapis karena biometrik wajah ini amat rentan untuk disalahgunakan dalam pembobolan data.

Perlindungan data pribadi adalah harga mati. Data biometrik bersifat permanen dan sensitif, sehingga pengelolaannya memerlukan standar keamanan tinggi dan pengawasan ketat. Kebocoran data tidak hanya berisiko secara sosial, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem digital negara.
Di sisi lain, operator seluler menghadapi peningkatan biaya kepatuhan. Investasi pada infrastruktur verifikasi biometrik, integrasi sistem, serta edukasi pelanggan menjadi beban tambahan jangka pendek. Namun, dalam jangka menengah, kebijakan ini diperkirakan dapat menekan biaya akibat penyalaahgunaan SIM card, seperti spam, fake traffic, dan penyalahgunaan bonus layanan.
Industri telekomunikasi juga berpotensi memperoleh kualitas pelanggan yang lebih baik, dengan risiko kredit dan fraud yang lebih rendah, faktor yang pada akhirnya berdampak positif terhadap kinerja keuangan dan kewajiban pajak korporasi.
Bagi UMKM yang mengandalkan nomor seluler untuk pemasaran digital dan transaksi, kebijakan ini menuntut penyesuaian administratif. Sistem biometrik dinilai mampu menciptakan lingkungan usaha digital yang lebih terpercaya, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas akses pembiayaan formal.
Dalam jangka panjang, UMKM yang terintegrasi dengan sistem digital resmi akan lebih mudah terpetakan dalam ekosistem perpajakan nasional, sejalan dengan agenda inklusi ekonomi dan keuangan.
“Secara ekonomi dan perpajakan, kebijakan biometrik wajah pada registrasi SIM card berpotensi menjadi fondasi penting penataan ekonomi digital. Dengan implementasi yang cermat dan pengawasan ketat, pemerintah dapat memperluas basis pajak yang lebih adil, akurat, dan berkelanjutan,” pungkas Koni.

































