Jakarta, PajakOnline — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat turun signifikan pada perdagangan hari ini, Jumat (13/2/2026). Mengutip data resmi dari situs Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat per gram turun Rp43.000 dari level sebelumnya dan kini berada di Rp 2.904.000 per gram.
Sementara itu, nilai jual kembali (buyback) emas juga ikut terkoreksi menjadi Rp 2.688.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam ini terjadi di tengah tekanan pasar global yang melemah akibat penguatan indeks dolar AS dan perubahan ekspektasi suku bunga, yang berdampak pada sentimen aset lindung nilai seperti emas.
Bagi investor dan kolektor, perkembangan harga harian ini menjadi indikator penting untuk mengatur strategi investasi.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam terbaru per Jumat (13 Februari 2026), dikutip dari laman Logam Mulia:
0,5 gram: Rp 1.502.000
1 gram: Rp 2.904.000
2 gram: Rp 5.748.000
3 gram: Rp 8.597.000
5 gram: Rp 14.295.000
10 gram: Rp 28.535.000
25 gram: Rp 71.212.000
50 gram: Rp 142.345.000
100 gram: Rp 284.612.000
250 gram: Rp 711.265.000
500 gram: Rp 1.422.320.000
1.000 gram: Rp 2.844.600.000
Aspek perpajakan juga menjadi perhatian dalam transaksi emas, terutama pada pembelian dan penjualan kembali (buyback). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif berbeda berdasarkan status kepemilikan NPWP wajib pajak: 0,45 % untuk pemegang NPWP dan 0,9 % bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang diterbitkan secara resmi.
Sementara itu, pada transaksi penjualan kembali emas di atas Rp 10 juta, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 % bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan 3 % bagi non-NPWP.
Potongan pajak ini dilakukan langsung pada saat transaksi buyback berlangsung.
Para pelaku pasar dan investor emas disarankan untuk tetap memantau pergerakan harga harian serta memahami implikasi pajak PPh 22 pada setiap transaksi, agar dapat membuat perencanaan finansial dan pelaporan pajak yang lebih efektif.

































