Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perubahan jam operasional kantor pajak di seluruh Indonesia selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Mulai dari kantor wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), hingga Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan menerapkan jam layanan lebih singkat.
Dalam pengumuman yang disampaikan DJP melalui akun resmi media sosialnya, seluruh unit vertikal DJP akan membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat setiap hari selama Ramadan.
Penyesuaian ini diambil dengan tujuan memberikan pelayanan yang tetap optimal bagi wajib pajak meskipun jam kerja lebih pendek.
Meski demikian, DJP menegaskan pelayanan tidak berhenti sepenuhnya saat jam operasional inti berakhir. Untuk menjembatani kebutuhan wajib pajak menjelang berbuka puasa, DJP menghadirkan program Ngabuburit Spectaxcular.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 15.30 hingga 18.00, dengan informasi jadwal tersedia di kanal media sosial masing-masing kantor pajak.
Program tersebut melibatkan relawan pajak yang siap memberikan asistensi, termasuk pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar dan tepat waktu. DJP juga menambahkan bahwa Ngabuburit Spectaxcular tak hanya bersifat asistensi formal, tetapi dilengkapi dengan kegiatan lain seperti kultum dan bazar UMKM untuk menciptakan suasana pelayanan yang lebih dekat dan nyaman bagi wajib pajak.
Selain layanan tatap muka, DJP mengingatkan wajib pajak bahwa layanan online melalui situs resmi serta kanal bantuan seperti telepon Kring Pajak di nomor 1500200 tetap tersedia. Opsi bantuan ini diharapkan mampu membantu wajib pajak yang tidak dapat datang langsung ke kantor.
DJP menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan perpajakan yang mudah, cepat, dan nyaman, sejalan dengan adaptasi pelayanan di masa Ramadan.

































