Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menyatakan tidak akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan dalam waktu dekat, meskipun muncul usulan kenaikan dari lembaga internasional.
Pernyataan ini disampaikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sejumlah kesempatan yang mengemuka pekan ini.
Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak tidak akan dilakukan sebelum perekonomian nasional benar-benar pulih dan menunjukkan kekuatan yang signifikan.
Pernyataan ini menggarisbawahi sikap pemerintah yang mengutamakan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat dibandingkan dengan perubahan tarif pajak langsung.
Usulan kenaikan tarif PPh 21 sendiri bukan berasal dari pemerintah, melainkan tercantum dalam simulasi laporan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF).
Dalam laporan tersebut, IMF menyarankan kemungkinan kenaikan bertahap tarif pajak penghasilan karyawan sebagai salah satu opsi untuk menekan defisit anggaran dan mendukung pembiayaan investasi publik.
Namun, pemerintah menilai skenario tersebut belum tepat untuk diterapkan saat ini.
Purbaya menambahkan, fokus kebijakan fiskal pemerintah saat ini lebih diarahkan pada upaya ekstensifikasi basis pajak, penutupan kebocoran penerimaan, serta percepatan pertumbuhan ekonomi.
Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni menilai strategi Purbaya lebih efektif dalam jangka menengah tanpa perlu membebani wajib pajak dengan tarif yang lebih tinggi.
“Pemerintah agar lebih memerhatikan dinamika ekonomi global dan domestik, termasuk pertimbangan stabilitas pasar serta daya beli masyarakat yang saat ini menurun,” kata Koni.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya menjaga inflasi terkendali sekaligus memberikan ruang bagi sektor riil untuk terus bertumbuh.
Dengan demikian, meskipun skenario kenaikan tarif PPh 21 masih menjadi bahan diskusi di tingkat internasional, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak karyawan dalam waktu dekat, setidaknya hingga kondisi ekonomi Indonesia dianggap cukup kuat untuk menanggung dampaknya.
Baca Juga:
Jadwal Operasional Kantor Pajak Disesuaikan Selama Ramadan, Layanan Ditutup Pukul 15.00 WIB

































