Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Aturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan akhir 2025.
PMK ini menjadi payung hukum utama dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut DJP, pengawasan dimaknai sebagai serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, baik yang sedang berjalan, belum dipenuhi, maupun telah dipenuhi, dengan tujuan mendorong kepatuhan sukarela dan konsisten.
Dalam aturan ini, DJP diberikan kewenangan lebih tegas untuk melakukan berbagai bentuk pengawasan, termasuk:
-menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak;
-mengundang wajib pajak hadir secara luring atau daring untuk pembahasan kewajiban pajak;
-melakukan kunjungan lapangan atau pemeriksaan yang diperlukan;
-menyampaikan teguran dan imbauan, serta mengumpulkan data ekonomi sebagai bagian dari kegiatan pengawasan.
DJP menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan pengawasan kini lebih kuat karena landasan penerbitan SP2DK dan aktivitas lain bukan sekadar berdasarkan surat edaran, melainkan PMK yang setara dengan peraturan teknis DJP.
Sebelumnya, DJP hanya mengatur pengawasan melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, yang kini menjadi acuan sampai surat edaran baru disiapkan.
Untuk menjabarkan lebih rinci mekanisme pelaksanaan PMK 111/2025, DJP akan segera menerbitkan surat edaran khusus.
Surat edaran ini akan memuat hal-hal teknis yang belum diatur secara spesifik dalam PMK, termasuk format surat perintah pengawasan yang menjadi dasar penugasan petugas pengawasan, yaitu Account Representative (AR), sebelum melakukan tindakan pengawasan di lapangan.
Dengan diberlakukannya PMK 111/2025, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola kepatuhan perpajakan dalam kerangka sistem self-assessment. Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan administrasi bagi peserta pajak yang taat aturan.

































