Jakarta, PajakOnline — Indonesia terus meningkatkan komitmen terhadap transparansi pajak internasional dengan memperbarui kerangka pertukaran informasi dan standar pelaporan fiskal di tengah perkembangan ekonomi digital global. Kebijakan-kebijakan ini hadir sebagai bagian dari respons terhadap tuntutan era digital dan kerja sama multilateral yang semakin intens.
Salah satu tonggak terbaru adalah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK 108/2025) tentang pedoman teknis pertukaran otomatis informasi keuangan untuk tujuan perpajakan (automatic exchange of information).
Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan mencakup laporan akun keuangan serta informasi dari aset digital seperti aset kripto sesuai standar internasional CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Implementasi PMK ini efektif mulai 1 Januari 2026 dan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memenuhi komitmen global.
Selain itu, Indonesia juga merupakan salah satu dari puluhan yurisdiksi yang telah berkomitmen untuk mengimplementasikan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai bagian dari perluasan pertukaran informasi lintas negara. Ini bertujuan mengatasi tantangan pelaporan dan pengawasan transaksi kripto yang bersifat terdesentralisasi serta memudahkan otoritas pajak mengidentifikasi kewajiban pajak lintas yurisdiksi.
Tak kalah penting, otoritas pajak nasional mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan aset luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan mekanisme bagi wajib pajak yang memiliki aset properti di luar negeri agar tidak bisa lagi menghilangkan kewajiban perpajakannya, sejalan dengan kerangka kerja transparansi global yang lebih ketat.
Dalam konteks kerja sama profesional, seminar dan pertemuan pajak internasional seperti yang diselenggarakan oleh organisasi profesional di luar negeri juga memperkuat dialog dan kolaborasi bidang perpajakan antarnegara, termasuk pengembangan praktik terbaik dan standar transparansi.
Upaya-upaya ini menjadi bagian dari strategi Indonesia untuk menghadapi tantangan globalisasi ekonomi, memperluas basis pajak nasional, dan mendorong kepatuhan wajib pajak melalui standar pelaporan yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

































