Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) bekerja sama dengan Tax Center Universitas Tarumanagara menyelenggarakan program “Ngabuburit Spectaxcular 2026” pada Jumat, 20 Februari 2026 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Universitas Tarumanagara.
Kegiatan ini digelar untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui edukasi serta pendampingan langsung kepada wajib pajak.
Program ini melibatkan Kepala Seksi Pelayanan dari sebelas Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakbar, hingga Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 yang dilibatkan untuk memberikan asistensi langsung kepada peserta yang hadir agar dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan benar.
Kegiatan dikemas dalam format “isi bareng” SPT Tahunan. Menghadirkan peserta yang berasal dari civitas academica di lingkungan Universitas Tarumanagara.
Peserta memanfaatkan momen ini untuk melaksanakan kewajiban perpajakan lebih awal menghindari potensi lonjakan pelaporan SPT di periode akhir pelaporan.
Dr. Hendro Lukman, S.E., M.M., Ketua Tax Center sekaligus Kepala Program Studi Akuntansi Universitas Tarumanagara, menyampaikan apresiasinya, “Kami berterima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Barat, meskipun di bulan Februari dan Maret kantor pajak sibuk melayani wajib pajak, kami masih diberi kesempatan untuk mendapatkan penyuluhan ini. Mudah-mudahan nanti semua berhasil melaporkan SPT.”
Herry Setyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan dengan dunia akademik. Ia menyampaikan bahwa kerja sama dengan Tax Center Universitas Tarumanagara selama ini telah berjalan intens dan dimotori oleh Dr. Hendro selaku Ketua Tax Center.
Berbagai kegiatan kolaboratif antara Kanwil DJP Jakarta Barat dengan Tax Center Universitas Tarumanagara telah dilaksanakan, baik dalam bidang edukasi perpajakan maupun pengabdian kepada masyarakat.
Menurutnya, sinergi ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran pajak di lingkungan kampus. Herry juga menyampaikan bahwa tahun ini target penerimaan Kanwil Jakbar naik hampir 30 persen menjadi 101 triliun rupiah. Dukungan civitas academica diharapkan sebagai wajib pajak sekaligus mitra strategis, yang memperkuat peran mahasiswa sebagai calon wajib pajak dan mendukung DJP meningkatkan kepercayaan publik.
“Kegiatan ini kami kemas dalam program “Ngabuburit Spectaxcular”, ini adalah program bagaimana kita melakukan amplifikasi bareng-bareng melaporkan SPT Tahunan selama periode pelaporan di bulan Maret sampai April.
Tagline kami, #KamiDampingiSampaiBerhasil. Hari ini kami ingin mendampingi bapak ibu sekalian sampai berhasil melaporkan SPT Tahunannya.” Tutupnya menjelaskan konsep program tersebut.
SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.
Batas waktu tersebut menjadi momentum bagi seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Melalui program Ngabuburit Spectaxcular 2026, Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperluas inklusi perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam membangun generasi sadar pajak.
Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!

































