Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memblokir aset penunggak pajak di pasar modal. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, DJP berwenang untuk memblokir hingga menyita saham milik penunggak pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sistem perpajakan terbaru, Coretax telah mengidentifikasi dan memproses tindakan awal terhadap dua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
“Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa,” kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Selasa (24/2/2026).
Meskipun aset saham senilai miliaran rupiah tersebut sudah berhasil dikunci (diblokir), DJP mengaku belum bisa melakukan langkah lanjutan berupa penjualan atau pelelangan.
Saat ini, DJP masih menunggu kesiapan infrastruktur di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rekening khusus hasil penjualan. “Akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam,” kata Bimo.
Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan aset di pasar modal tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang ketat yakni pemblokiran awal dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). DJP berkoordinasi dengan OJK dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengunci Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek.
Untuk penyitaan, jika setelah diblokir penanggung pajak tetap tidak melunasi utang, juru sita pajak akan melakukan penyitaan resmi.
“Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan,” bunyi Pasal 7 ayat 1.
Apabila dalam 14 hari paska penyitaan utang belum lunas, saham akan dijual melalui perantara pedagang efek anggota bursa. “Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” bunyi Pasal 8 ayat 2.
Pemerintah mengatur bahwa harga jual saham minimal harus setara dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Dana hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dipotong biaya broker, administrasi, dan pajak transaksi.
DJP juga menjamin hak wajib pajak jika terdapat sisa dana atau saham setelah seluruh utang pajak lunas. Kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik aset. “Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” bunyi Pasal 14 ayat 4.

































