Jakarta, PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus meningkat menjelang batas akhir hari ini. Hingga akhir April 2026, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan diperkirakan telah melampaui 12 juta pelaporan, mendekati target tahunan pemerintah.
Batas waktu penyampaian laporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 resmi jatuh pada 30 April 2026, setelah pemerintah memberikan relaksasi dari tenggat normal 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi.
Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi tetap dapat melapor tanpa dikenai sanksi administratif hingga akhir April ini.
DJP menegaskan tidak ada perpanjangan waktu tambahan setelah tanggal tersebut. Artinya, wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga hari ini berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Seiring mendekati tenggat, DJP juga terus mengoptimalkan layanan digital melalui sistem Coretax untuk mempermudah proses pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP memastikan kesiapan sistem menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
“Perbaikan dan penguatan sistem (Coretax) terus dilakukan,” kata Inge mengenai optimalisasi sistem Coretax menjelang batas waktu pelaporan.
Sistem ini menjadi tulang punggung administrasi pajak baru yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi layanan pajak.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan sebelum batas waktu berakhir hari ini guna menghindari denda serta memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga.
Sanksi denda telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp100.000. Sedangkan bagi wajib pajak badan dendanya sebesar Rp1.000.000.

































