Jakarta, PajakOnline – Reformasi administrasi perpajakan tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelayanan berkualitas. Hal tersebut disampaikan Assoc. Prof. Dr. Dirgantara Wicaksono, CH, Cht.Nlp, S.Pd., M.Pd., M.M yang menjadi pembicara dalam acara Tax Payer Conference 2026 bertema Pajak Adil, Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh, Indonesia Berkah dalam rangkaian peringatan Hari Pajak Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-20 PajakOnline (2006-2026) pada Rabu 15 Juli 2026, di Swiss-Belhotel, Jakarta Selatan.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Dirgantara Wicaksono yang akrab disapa Prof Bombom menjelaskan, Indonesia saat ini tengah memasuki era Coretax melalui digitalisasi layanan, integrasi data nasional, dan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). “Pajak tak lagi hanya soal pelaporan, tetapi juga tentang kualitas data,” kata Prof Bombom. Kemudian, untuk melakukan reformasi perpajakan menyeluruh, Indonesia perlu membangun lima pilar utama, yakni pilar pertama adalah Pajak yang Adil. Pajak yang adil berarti setiap warga negara membayar sesuai kemampuan ekonominya, memperoleh perlakuan yang setara, mendapatkan kepastian hukum, transparansi, serta pelayanan yang adil. Keadilan bukan berarti setiap orang membayar dengan jumlah yang sama, melainkan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilar kedua adalah Data yang Akurat. Data berkualitas menjadi fondasi administrasi perpajakan. Integrasi data dari berbagai instansi, seperti perbankan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, marketplace, kepabeanan, dan pelaporan wajib pajak diyakini mampu menciptakan kepastian hukum, mengurangi sengketa, serta meningkatkan kualitas kebijakan perpajakan. “Data yang buruk berpotensi menimbulkan salah pelaporan, surat klarifikasi, pemeriksaan, sengketa, hingga biaya kepatuhan yang tinggi. Sebaliknya, data yang akurat menghasilkan pelaporan yang tepat, kepastian hukum, meningkatnya kepatuhan, kepercayaan publik, dan efisiensi administrasi,” kata Prof Bombom yang juga Ketua Unit Kendali Mutu Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Pilar ketiga adalah Kepatuhan Tumbuh. Kepatuhan perpajakan tidak dibangun melalui rasa takut, melainkan melalui sistem teknologi digitalisasi yang mudah digunakan, regulasi yang jelas, pelayanan yang baik, dan edukasi kesadaran pajak yang berkelanjutan. “Sehingga membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Setiap wajib pajak menjadi patuh dan rela membayar pajak,” katanya. Karena uang pajak kita, tambah Prof Bombom, dipergunakan untuk membiayai pembangunan nasional, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga ketahanan ekonomi.
Pilar keempat adalah Ekosistem Perpajakan. Ekosistem perpajakan yang kuat dibangun melalui sinergi antara pemerintah, wajib pajak, akademisi, praktisi, serta pemanfaatan teknologi dan inovasi. Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, proses administrasi yang lebih efisien, meningkatnya kepercayaan publik, kepatuhan pajak yang berkelanjutan, serta mendukung pembangunan nasional.
Pilar kelima adalah Pelayanan Berkualitas. Pelayanan perpajakan harus berorientasi pada kebutuhan wajib pajak, cepat, tepat, ramah, profesional, komunikasi yang manusiawi, transparan, dan terus berinovasi. Pelayanan yang berkualitas diyakini akan meningkatkan kepuasan masyarakat, memperkuat kepercayaan terhadap pemerintah, mendorong kepatuhan perpajakan, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Prof Bombom mengatakan, melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, reformasi perpajakan diharapkan menciptakan sistem yang lebih adil, meningkatkan kualitas akurasi data, mendorong kepatuhan sukarela, mengoptimalkan penerimaan negara, yang pada akhirnya mewujudkan Indonesia maju dan sejahtera.

































