Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui penerapan pedoman baru yang menitikberatkan pada pendekatan berbasis risiko, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengumpulan data yang lebih terintegrasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memperluas basis pajak nasional.
Penguatan pengawasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja DJP dalam melaksanakan pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar, secara lebih sistematis, seragam, dan berkesinambungan.
Salah satu instrumen yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut adalah Surat Perintah Pengawasan (SP2). Dokumen ini menjadi dasar administratif bagi petugas pajak untuk menjalankan kegiatan pengawasan sesuai prosedur yang ditetapkan, termasuk pengumpulan data, analisis kepatuhan, serta tindak lanjut terhadap potensi ketidakpatuhan wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, DJP menerapkan dua metode utama pengumpulan data. Pertama, pengumpulan data lapangan, yaitu melalui kunjungan ke tempat tinggal, lokasi usaha, atau tempat kegiatan wajib pajak guna memperoleh informasi mengenai subjek dan objek pajak secara langsung. Kedua, pengumpulan data nonlapangan, yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi, data administrasi perpajakan, pertukaran data antarinstansi, serta berbagai sumber data elektronik lainnya.
Selain mengoptimalkan kegiatan lapangan, DJP juga memperluas penggunaan teknologi informasi dalam proses pengawasan. Sistem administrasi perpajakan kini memungkinkan analisis data dilakukan secara lebih cepat dan akurat sehingga kantor pajak dapat mengidentifikasi potensi risiko kepatuhan berdasarkan profil wajib pajak. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa harus selalu melakukan pemeriksaan langsung.
Pedoman baru tersebut juga mengatur proses pengawasan terhadap masyarakat atau badan usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Melalui mekanisme Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE), DJP dapat memetakan pihak-pihak yang memiliki potensi kewajiban perpajakan untuk selanjutnya diberikan edukasi maupun dilakukan proses ekstensifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah implementasi kebijakan baru ini, DJP menegaskan bahwa kegiatan pengawasan tetap dilaksanakan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Menanggapi beredarnya informasi mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP menjelaskan bahwa unsur kewilayahan tersebut hanya dapat memberikan pendampingan apabila diperlukan dan bukan bertugas melakukan pemeriksaan, pemungutan, ataupun pengawasan perpajakan. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada petugas DJP.
Menurut DJP, penerbitan SE-8/PJ/2026 bukan menghadirkan kebijakan pengawasan yang sepenuhnya baru, melainkan menyempurnakan tata cara pelaksanaan yang selama ini telah berjalan. Kegiatan seperti observasi lapangan, pengumpulan data, dan pembangunan basis informasi tetap dilakukan, namun kini didukung oleh tata kelola yang lebih terstruktur, pemanfaatan teknologi digital, serta pendekatan berbasis analisis risiko.
Melalui penguatan sistem pengawasan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak terus meningkat sehingga penerimaan negara dapat tumbuh secara berkelanjutan. Di sisi lain, penggunaan teknologi informasi dan data yang lebih komprehensif diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

































